Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Motor Ditembak Polisi

Kompas.com - 29/01/2013, 18:24 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Seorang pencuri sepeda motor yang sudah beraksi sejak 2008, dibekuk anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Tembalang, Semarang. Tersangka yakni Hady Priyono (22), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Tersangka diketahui menjalankan aksi menggunakan kunci T dan bersenjatakan air softgun. Barang-barang tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti beserta sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi AA 2917 OF dan motor Honda CB150R nomor polisi H 2107 FKC.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan dalam gelar perkara Selasa (29/1/2013), mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka bertindak sebagai joki. Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial P yang bertugas mengambil motor.

"Rekannya itu saat ini masih dalam pengejaran polisi," katanya.

Elan menambahkan, berdasar pemeriksaan, tersangka Hady mengaku dalam sehari bisa mengambil dua unit sepeda motor. Dalam seminggu tersangka biasa beraksi sebanyak tiga kali.

"Pelaku tertangkap saat beraksi di Jalan Gondang Timur, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Tembalang, pada pertengahan Desember 2012 lalu," ujarnya.

Ketika itu, tersangka hendak mencuri sepeda motor di sebuah rumah. Kedua tersangka kemudian ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Tembalang yang sedang berpatroli. Namun satu dari dua pelaku melarikan diri.

Saat penangkapan, pelaku berinisial P yang kabur sempat melawan. Pelaku mengeluarkan senjata berupa air softgun sebelum akhirnya melarikan diri. Sedang Hady berhasil ditangkap dengan kaki kanannya ditembak polisi karena melakukan perlawanan.

Tersangka Hady mengaku wilayah aksinya hanya di Kota Semarang. Motor curian dijual ke penadah di daerah Randublatung, Kabupaten Blora dan Tayu, Kabupaten Pati seharga berkisar Rp 3 juta hingga Rp4 juta.

"Hasilnya saya bagi rata berdua," tambahnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com