Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro-Kontra Regulasi Rokok di Indonesia

Kompas.com - 01/02/2013, 17:27 WIB
Irwan Julianto

Penulis

Di Indonesia, iklan dan promosi rokok amat leluasa dan masif. Masyarakat dan pemerintah amat permisif terhadap para perokok sehingga meski di sejumlah daerah merokok di tempat dan angkutan umum dilarang oleh peraturan daerah, tetap saja para perokok leluasa menyemburkan racun asap rokoknya di mana pun.

Televisi, radio, dan media cetak di Indonesia umumnya juga amat haus akan iklan rokok. Ini belum termasuk media luar ruang yang masih tetap diizinkan oleh PP No 109/2012.

Pergulatan 20 tahun lebih
Pergulatan untuk mulai meregulasi rokok di Indonesia sebenarnya sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun. Dari dokumen-dokumen rahasia industri rokok BAT Indonesia dengan kantor pusat di Amerika Serikat, seperti ditulis Mardiyah Chamim dkk dalam buku A Giant Pack of Lies; Bongkah Raksasa Kebohongan–Menyorot Kedigdayaan Industri Rokok di Indonesia (2011), legislasi UU Kesehatan Tahun 1992 berhasil dilobi dan digagalkan agar tak menyebut tembakau zat adiktif.

Menkes Nafsiah Mboi kepada Kompas, akhir tahun lalu, membenarkan hal ini. Ia menuturkan pengalamannya ketika menjadi anggota DPR tahun 1992 di komisi yang membidangi kesehatan. Saat itu ia mendapat segepok uang dalam amplop. ”Uang suap itu saya tolak,” tuturnya.

Mardiyah Chamim, dalam edisi buku sebelumnya, Kemunafikan dan Mitos di Balik Kedigdayaan-Penelusuran Dokumen Industri Rokok (2007), mengungkapkan adanya memo internal PT BAT Indonesia tentang upaya melobi pejabat, legislator, ilmuwan, hingga wartawan.

Kompas pun pernah dicoba di ”cuci otak” ketika diundang mengikuti acara Media Briefing on Smoking Issues, September 1992, di Nusa Dua, Bali, yang dihadiri wartawan Asia Pasifik. Isu yang coba diyakinkan adalah rokok tidak terlalu berbahaya seperti yang digembar-gemborkan media AS.

Regulasi pengendalian tembakau pertama di Indonesia adalah PP Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie.

PP ini membatasi iklan rokok hanya boleh di media cetak dan media luar ruang serta mewajibkan adanya peringatan bahaya merokok di bungkus rokok. Pasal 3 PP tersebut menyatakan bahwa nikotin dapat memicu penyakit jantung dan tar dapat memicu penyakit kanker sehingga kadar maksimum keduanya dalam rokok diatur.

Sayangnya, PP No 81/1999 tak berumur lama. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, PP tersebut diamandemen dengan keluarnya PP Nomor 38 Tahun 2000 tak lama setelah Muktamar Nahdlatul Ulama di Kota Kediri, kota pusat industri rokok Gudang Garam. Iklan rokok di televisi lalu diizinkan muncul malam hari.

Lobi-lobi kuat

Amat banyak kisah yang menunjukkan kuatnya lobi industri rokok, baik multinasional maupun nasional, yang memengaruhi kebijakan politik dan regulasi rokok. Misalnya laporan wartawan di istana presiden yang mengungkapkan adanya mobil Rolls- Royce milik bos sebuah perusahaan rokok nasional di istana presiden.

Achmad Sujudi, mantan Menkes, misalnya, ikut aktif merancang FCTC. Namun, pada 2003 dia dilarang berangkat ke markas WHO di Geneva, Swiss, oleh Presiden Megawati Soekarnoputri karena desakan petani tembakau di Parakan, Temanggung, Jawa Tengah. Akibatnya, kini Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC.

Upaya memengaruhi proses legislasi kembali dilakukan pada UU Kesehatan Tahun 2009. Ayat yang menyatakan bahwa tembakau adiktif sempat dihilangkan. Sayangnya, skandal konstitusi ini tetap menjadi peristiwa yang dikaburkan meski diduga kuat telah terjadi kolusi antara industri rokok dan pejabat pemerintah serta parlemen.

Setelah gagal menghilangkan ayat yang menyatakan tembakau sebagai zat adiktif pada UU Kesehatan Tahun 2009, industri rokok mengajukan uji materi UU tersebut ke MK. Namun, pada April 2012, MK memutuskan mengukuhkan isi ayat dalam UU tersebut.

Kini, pergulatan pro-kontra regulasi tembakau/rokok di Indonesia belum usai. Di DPR, sebuah rancangan RUU Tembakau dicoba dimasukkan oleh kubu prorokok yang disponsori sebuah perusahaan rokok multinasional yang telah membeli industri rokok nasional, organisasi masyarakat tembakau, dan seorang dosen ekonomi universitas negeri.

”Jika RUU itu sampai lolos dan dibahas DPR, tidak mustahil UU Kesehatan No 36/2009 dan PP No 109/2012 akan dimentahkan,” kata Kartono Mohamad, Ketua Tobacco Control Support Centre–Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Rabu (23/1), di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com