Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal 1.000 GT Dinilai Rawan

Kompas.com - 01/02/2013, 17:58 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengizinkan kapal ikan pukat cincin berbobot mati di atas 1.000 ton untuk mengangkut ikan ke luar negeri, dinilai rawan kepentingan pemodal asing. Indonesia belum pernah memiliki kapal berbobot mati 1.000 ton (GT).

Kepala Bidang Hukum dan Organisasi Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin), Muhammad Billahmar, di Jakarta, Jumat (1/2/2013), mempertanyakan lahirnya ketentuan itu di tengah fakta 99 persen kapal ikan Indonesia adalah kapal kecil dengan bobot di bawah 60 GT.     

Ironisnya, peraturan menteri 30/2012 justru tidak mengatur mengenai dukungan dan penguatan, terkait sektor perikanan tangkap kecil dan tradisional.

Berdasarkan data Astuin, belum pernah ada kapal berbobot 1.000 GT yang beroperasi di perairan Indonesia. Jumlah kapal ikan besar dengan bobot mati di atas 100 GT hanya berjumlah 21 unit yakni berukuran 100-500 GT.

Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo, menilai, izin menangkap ikan untuk diangkut ke luar negeri bertolak-belakang dengan industrialisasi perikanan yang telah dicanangkan pemerintah untuk penguatan sektor hulu-hilir perikanan.     

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Heryanto Marwoto, mengemukakan, izin bagi kapal pukat cincin 1.000 GT untuk menangkap ikan, mengalihkan muatan, dan memasok ke luar negeri tidak otomatis bisa diberikan. Ada sejumlah persyaratanyang harus dipenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com