Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Naik, Produktivitas Buruh Harus Meningkat

Kompas.com - 02/02/2013, 03:26 WIB

Jakarta, Kompas - Buruh harus meningkatkan produktivitas sebagai kompensasi kenaikan upah minimum provinsi. Kenaikan produktivitas diharapkan bisa meningkatkan efisiensi kegiatan produksi sehingga pemutusan hubungan kerja bisa dicegah.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan hal ini seusai membuka Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Jumat (1/2). KSPI adalah salah satu induk serikat pekerja yang tercatat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

”Kenaikan upah signifikan saat ini harus diimbangi dengan kenaikan produktivitas. Hal ini bisa membuat proses produksi terus berlangsung dan ancaman PHK tidak terjadi,” kata Muhaimin.

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 telah memicu gejolak hubungan indutrial. Pengusaha menolak kenaikan yang sangat drastis karena bisa mengganggu kesinambungan bisnis, terutama sektor industri padat karya.

Muhaimin menegaskan, pemerintah akan terus bekerja keras menyejahterakan buruh. Muhaimin meminta pengurus serikat buruh menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif bersama pengusaha dengan terus memperkuat forum komunikasi bipartit perusahaan. Muhaimin mengakui iklim hubungan industrial kondusif sangat penting dalam upaya penciptaan lapangan kerja baru.

Presiden KSPI Said Iqbal sepakat dengan Muhaimin. Buruh menunggu sekitar 15 tahun untuk mendapatkan upah minimum yang melebihi angka survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Menurut Iqbal, peningkatan produktivitas menjadi penting setelah buruh mendapat kenaikan upah yang layak.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, publik harus membedakan antara pernyataan dan realita. Menurut Anton, pemerintah bisa saja mengimbau, tetapi hasil penelitian ilmiah peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menunjukkan, kenaikan UMP tidak sebanding dengan kenaikan produktivitas.

Sedikitnya 1.321 perusahaan yang sebagian besar industri padat karya memohon penangguhan UMP tahun 2013 kepada kepala daerah. Kebijakan pemerintah daerah tersebut dinilai tidak memperhatikan dunia usaha.

”Harus ada kebijakan konkret khusus terhadap industri padat karya yang tidak bisa sekadar imbauan. Tidak adil juga mengorbankan orang yang belum bekerja untuk orang yang bekerja,” kata Anton. (ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com