BANDUNG, KOMPAS.com- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf dipastikan bisa cuti selama masa kampanye Pilkada Jabar setelah mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri.
Kepastian itu tertuang dalam surat yang ditandatangani tanggal 30 Januari dan sudah diterima Pemerintah Provinsi Jabar.
Kepala Biro Hukum dan Protokoler Pemprov Jabar Rudy Gandakusumah mengatakan, surat tersebut hanya menegaskan soal izin cuti yang diberikan pada tanggal 7-20 Februari, sementara larangan untuk menggunakan fasilitas pejabat seperti mobil dinas diatur oleh peraturan dari Komisi Pemilihan Umum Jabar.
Dengan absennya dua pejabat pucuk Pemprov Jabar, artinya tugas mereka bakal ditangani pejabat pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pery Suparman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.