Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandala Sudah Tampung 1.418 Penumpang Batavia Air

Kompas.com - 05/02/2013, 12:53 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Batavia Air resmi dipailitkan, sebanyak 1.418 penumpang telah dialihkan ke maskapai Mandala Airlines. Upaya tersebut untuk membantu penumpang setelah tidak bisa terbang lagi dengan Batavia Air sejak 1 Februari 2013.

Presiden Direktur Mandala Airlines Paul Rombeek mengatakan, pihaknya telah menyediakan dua layanan untuk pengaturan pemesanan ulang tiket para penumpang Batavia, yaitu melalui e-mail ke (transfer@mandalaair.com) dan pelayanan melalui airport ticketing office (ATO) di Jakarta, Surabaya, Padang, dan Pekanbaru.

Sampai Senin (4/2/2013), Mandala telah menerima 1.518 e-mail dari penumpang seputar penjelasan informasi terkait booking ulang dan permintaan booking ulang. Setelah proses klarifikasi, 1.418 penumpang bisa diterbangkan Mandala. Paul menyebutkan, pihaknya juga telah mengoperasikan penerbangan ke Pekanbaru untuk melayani kebutuhan para penumpang yang terkena dampak kepailitan ini.

"Dalam waktu tiga hari, Mandala telah menerbangkan 348 penumpang Batavia dan sejumlah penumpang lainnya telah dijadwalkan untuk terbang hingga akhir April nanti," kata Paul dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Menurut Paul, prioritasnya saat ini adalah untuk mengakomodasi penumpang yang terkena dampak penghentian kegiatan operasional Batavia Air untuk terbang ke tujuan mereka secara cuma-cuma, sesuai ketersediaan tempat pada rute penerbangan Mandala Airlines.

Selain itu, pihaknya juga melihat hal ini sebagai kesempatan untuk para penumpang merasakan pengalaman terbang bersama Mandala. "Dengan demikian, mereka dapat mengenal Mandala Airlines dengan lebih baik," tambahnya.

Calon penumpang Batavia Air dapat melakukan pemesanan ulang sampai 28 Februari dan menjadwalkan penerbangan mereka sampai 30 April. "Dikarenakan banyaknya jumlah e-mail yang masuk dan terbatasnya staf di ATO Mandala, kami harapkan para penumpang dapat bersabar dan bekerja sama mengikuti persyaratan yang berlaku," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com