Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Indosat dan IM2 Dikabulkan

Kompas.com - 08/02/2013, 10:39 WIB

Aditya Panji/KompasTekno Kantor Indosat berhias kain batik pada Hari Batik Nasional, 2 Oktober 2012.

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, Indosat dan IM2, untuk menunda pelaksanaan keputusan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan kerugian negara dalam penggunaan jaringan frekuensi 3G di frekuensi 2.1 GHz, Kamis (7/2/2013).

Sebelumnya, BPKP mengeluarkan laporan hasil audit adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2.1GHz oleh Indosat dan IM2.

Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh H. Bambang Heryanto SH MH, akhirnya menunda pelaksanaan keputusan BPKP itu. Hal ini berlaku selama perkara berjalan sampai diperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Majelis hakim dalam pertimbangan penetapannya, memperhatikan dengan sangat seksama surat-surat yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kepada Kejaksaan Agung RI dan Join Statement yang dikeluarkan oleh Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) serta opini yang berkembang di masyarakat melalui media-media cetak dan elektronika/media online, yang dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun yang dilanggar di dalam pelaksanaan kerjasama antara IM2 dan Indosat," tulis Indosat dalam siaran pers yang diterima KompasTekno.
 
Dalam perkara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menegaskan, kerjasama penyelenggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara Indosat dan IM2, telah sesuai aturan dan lazim digunakan oleh penyelenggara jasa internet dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Untuk menjelaskan dasar aturan itu, Kominfo mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung pada 13 November 2012 lalu.

“Bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,” kata Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, dalam suratnya.
 
Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menkopolhukam, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com