Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Waralaba Restoran Keluar Minggu Ini

Kompas.com - 11/02/2013, 15:44 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, aturan pembatasan gerai milik sendiri (company owned) untuk waralaba rumah makan dan ruman minum (restoran) akan keluar dalam pekan ini.

Setelah aturan itu diteken, maka otomatis akan langsung berlaku efektif. Aturan ini juga akan melengkapi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern. "Minggu ini akan keluar aturannya," kata Gita saat ditemui di Hotel Intercontinental Jakarta, Senin (11/2/2013).

Menurut Gita, poin dalam aturan waralaba restoran ini adalah adanya pembatasan tertentu dari jumlah outlet yang mereka kelola. Setelah adanya pembatasan tertentu, nantinya pewaralaba ini harus memberdayakan usaha kecil menengah (UKM) setempat.

Namun Gita masih merahasiakan batasan jumlah outlet milik pewaralaba tersebut. "Intinya pewaralaba ini tetap dalam posisi mengontrol, di bawah 100 persen. Mereka tetap mayoritas. Manajemennya mereka yang mengontrol, tapi bisa merangkul kawan-kawan daerah," tambahnya.

Ditanya ada kemungkinan pembatasan waralaba restoran hingga 80 persen, Gita pun tidak menampiknya. "Iya, tapi tunggu tanggal mainnya," tambahnya.

Hingga saat ini, aturan waralaba untuk resto, rumah makan dan rumah minum belum ditemukan angka yang pas. Pembatasan waralaba restoran ini berlaku untuk merek lokal dan asing.

Dalam berita sebelumnya, angka pembatasan ini sempat mengerucut ke angka 100. Misalnya jika sudah memiliki 6.000 unit gerai, dalam waktu empat tahun diharapkan sudah bisa mewaralabakan 5.900 gerai yang lain.

Nah, untuk berapa persen divestasi saham yang bisa dimiliki oleh UKM setempat, inilah yang masih dirahasiakan oleh Gita Wirjawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com