Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Ketentuan Kepemilikan Asing Rugikan Masyarakat

Kompas.com - 12/02/2013, 10:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom dari Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan menilai ketentuan pembatasan kepemilikan bank oleh investor asing maksimal sebesar 49 persen dalam revisi Undang-undang Perbankan, akan membatasi kompetisi di dunia perbankan.

"Kalau kompetisi dibatasi atas dasar nasionalisme, sulit dong memenuhi keinginan masyarakat luas yang menginginkan suku bunga kredit turun, net interest margin turun," kata Fauzi Ichsan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Menurut dia, bila pemerintah mau mewujudkan keinginan masyarakat yang menginginkan suku bunga kredit rendah, maka kompetisi harus dibuka seluas-luasnya meski hal tersebut akan berimplikasi pada kalahnya perbankan lokal oleh perbankan asing.

"Kalau mau suku bunga kredit turun, maka harus dibuka kompetisi meski artinya bank lokal tersaingi oleh bank asing, tapi kan pilihannya mau lindungi bank lokal atau konsumen?" katanya.

Dikatakannya, bila kepemilikan asing di perbankan asing dikurangi hingga maksimal 49 persen, pihaknya ragu para konglomerat lokal mau membelinya. Hal itu karena menurut dia, para konglomerat tersebut lebih tertarik berinvestasi pada sektor komoditas dibanding dengan perbankan.

Selain itu investor lokal juga tidak siap dengan dana yang dibutuhkan untuk membeli kepemilikan di bank asing sehingga pada akhirnya investor asing juga yang mampu membeli kepemilikan tersebut. "Yang nanti jadi pembelinya asing juga pada akhirnya," katanya.

Menurut Fauzi, jika bank harus dibeli investor lokal dan ternyata tidak ada investor yang mampu membeli akan menyebabkan harga saham bank tersebut anjlok sehingga menimbulkan efek buruk bagi kondisi keuangan bank itu sendiri. "Harga saham bisa anjlok dan dampaknya bisa kemana-mana," katanya.

Saat ini revisi UU Perbankan masih dalam tahap pembahasan di DPR. Selain mengangkat isu tentang ketentuan bank asing, RUU ini juga membahas isu-isu lainnya seperti syarat untuk menjadi pengurus bank, penyertaan modal bank serta tentang ketentuan multiple license.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com