Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Industri, Karyawan Indosat Demo

Kompas.com - 13/02/2013, 13:19 WIB

Aditya Panji/KompasTekno Aksi demonstrasi karyawan Indosat dan IM2 di Bundaran HI Jakarta, Rabu (13/2/2013)

JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan Indosat dan IM2 berdemonstrasi di Bundaran HI Jakarta, Rabu (13/2/2013). Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung menghentikan kriminalisasi dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 2.100MHz dalam perjanjian bisnis Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2).

Aksi demonstrasi dimulai dengan longmarch dari kantor Indosat ke Bundaran HI sejak pukul 08.00. Serikat Pekerja Indosat, Serikat Pekerja IM2, Serikat Pekerja Lintasarta, dan beberapa serikat pekerja dari industri telekomunikasi, ikut dalam aksi damai ini untuk menyelamatkan industri telekomunikasi.

"Massa yang turun ke jalan ada sekitar 2.500 orang," kata Division Head Public Relations Indosat Adrian Prasanto.

Aksi ini sempat membuat lalu lintas di kawasan Bundaran HI dan MH Thamrin terhambat. Para karyawan membubarkan diri pukul 12 siang.

Seperti diketahui, Indosat dan IM2 sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi radio 2.100MHz atau 3G. Kedua perusahaan itu disebut menggunakan frekuensi bersama.

Setelah melakukan audit, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai kerjasama bisnis Indosat dan IM2 telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menangguhkan pelaksanaan keputusan BPKP itu atas permohonan dari Indar Atmanto, Indosat dan IM2, pada 7 Februari 2013.

Menteri Komunikasi dan Informatikan Tifatul Sembiring secara tegas mengatakan dalam surat resmi, bahwa hubungan bisnis Indosat dan IM2 telah sesuai peraturan yang berlaku. Dalam praktiknya, IM2 sebagai perusahaan penyedia jasa internet, menggunakan jaringan dari penyelenggara jaringan telekomunikasi, dalam hal ini Indosat.

IM2 tidak punya kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio, karena IM2 tidak menggunakan frekuensi sendiri untuk menyelenggarakan jasa internet. Hal ini telah sesuai aturan, dan biasa dipraktikan dalam hubungan bisnis penyedia jasa internet (IM2, CBN, dan sebagainya) dengan penyelenggara jasa telekomunikasi (Indosat, Telkomsel, XL, Axis, dan sebagainya).

Meski telah menerima surat dari Menkominfo, Jampidsus D. Andhi Nirwanto bersikeras melanjutkan kasus tersebut hingga ke Pengadilan Tipikor.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Menurut Ketua Serikat Pekerja Indosat Yoan Hardi, hal ini tidak berdasarkan pada logika dan dasar hukum yang jelas, karena Kejaksaan Agung terpaku pada laporan Ketua LSM Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LKTI), Denny A.K.

Padahal, Denny A.K telah tertangkap tangan berupaya memeras Indosat. Atas bukti ini, ia dijatuhi vonis 16 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam orasinya, Serikat Pekerja Indosat dan IM2 menuntut agar pengadilan menghentikan penyidikan yang tidak mendasar terhadap kedua perusahaan.

Sidang lanjutan kasus Indosat dan IM2 ini akan berlangsung pada Kamis (14/2/2013) pukul 2 siang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Karyawan Indosat dan IM2 berharap pengadilan dapat mengeluarkan putusan yang adil.

Jika Indosat dan IM2 dinyatakan bersalah, maka 200 perusahaan penyedia jasa internet juga akan bermasalah. Hal ini dikhawatirkan dapat menganggu industri telekomunikasi dan mengakibatkan ketidakpastian hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com