JAKARTA, KOMPAS.com — Pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pada 28 Oktober 2011 menumbuhkan harapan akan datangnya jaminan sosial yang lebih baik bagi kalangan pekerja terutama buruh.
Hal ini menjadi angin segar di tengah banyaknya kasus ketidakadilan yang sering dialami para pekerja. Namun, masih ada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam Jamsostek meskipun hal mengenai jaminan sosial telah diatur dalam UU dan telah diwajibkan kepada para pengusaha.
"Persoalan ini dikarenakan kurangnya informasi yang diterima oleh sejumlah pihak, termasuk para pengusaha yang terkadang dinilai kurang tanggap terhadap kesejahteraan pekerja mereka," kata Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Tenaga Kerja Frans Go di Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Selain pekerja, kata Frans, sesungguhnya para pengusaha masih perlu dibantu agar pajak yang mereka bayar secara nyata dapat kembali dalam bentuk insentif untuk mengembangkan bisnis menjadi lebih baik.
Mereka juga membutuhkan jaminan untuk bisa melewati masa-masa krisis yang sebenarnya wajar terjadi dalam sistem ekonomi pasar yang mengglobal. Meski demikian, para pekerja juga memerlukan rasa aman dan terlindungi, misalnya ketika jatuh sakit, mengalami kecelakaan kerja, mempunyai anak, tidak bekerja lagi, serta meninggal dunia.
"Penciptaan bentuk rasa aman tentu tidak tanpa kontroversi. Lika-liku reformasi sistem jaminan sosial menunjukkan sedikitnya ada dua dimensi utama sistem jaminan sosial yang patut mendapat perhatian khusus, jika target pertumbuhan ekonomi ingin diraih," kata Frans.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.