Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Kapal 1.000 GT Merugikan

Kompas.com - 14/02/2013, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengistimewakan kapal ikan pukat cincin berbobot mati di atas 1.000 gros ton untuk mengangkut ikan ke luar negeri wajib ditinjau ulang. Ketentuan itu bertentangan dengan rencana strategis pemerintah untuk industrialisasi perikanan.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, di Jakarta, Rabu (13/2). Undang-Undang Pangan telah mengamanatkan komoditas pangan harus bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Perlakuan khusus bagi kapal pukat cincin 1.000 gros ton (GT) yang beroperasi tunggal untuk menangkap ikan di perairan lebih dari 100 mil, dan melakukan alih muatan ikan untuk diangkut ke luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.

”Kami menyerukan ke Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meninjau ulang aturan ini,” ujar Romahurmuziy.

Ia menambahkan, selama lima tahun terakhir industri pengolahan ikan domestik terus menurun, bahkan terpaksa tutup akibat kesulitan bahan baku. Di tengah masalah ini, sepatutnya pemerintah mengupayakan sumber daya ikan didaratkan di dalam negeri agar diolah, bernilai tambah, dan menyerap lapangan kerja.

Pengaturan yang melepaskan kapal 1.000 GT untuk memasok ikan ke luar negeri tanpa ada kewajiban untuk memasok kebutuhan domestik mengisyaratkan kebijakan yang neoliberalistik. Ketentuan itu juga memukul upaya Indonesia lepas dari penghasil produk primer.

Kepala Bidang Hukum dan Organisasi Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Muhammad Billahmar mengemukakan, pelaku usaha yang dilibatkan dalam perumusan Permen-KP 30/2012 tidak pernah mendapat informasi terkait ketentuan yang mengistimewakan kapal 1.000 GT.

Ia menduga aturan itu diselipkan. Ironisnya, ketentuan itu lahir ketika Indonesia belum mempunyai kapal berbobot 1.000 GT. Sebanyak 99 persen kapal ikan Indonesia merupakan kapal kecil dengan bobot di bawah 60 GT. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com