Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Segera Tertibkan Waralaba

Kompas.com - 16/02/2013, 10:15 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perdagangan segera menertibkan waralaba. Pasalnya, terdapat penjualan barang-barang yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usaha yang dimiliki.

Tidak tertutup kemungkinan usaha waralaba yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) jenis usaha waralaba untuk kafetaria, tetapi barang-barang yang dijual sebagian besar adalah barang kelontongan yang bukan merupakan barang utama kafetaria tetapi barang utama toko modern/mini market.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina, Sabtu (16/2/2013). "Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan usaha k ecil dan menegah," ujarnya.

Menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, pembenahan kebij akan waralaba dilatarbelakangi oleh perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan akan waralaba tersebut, namun di sisi lain masih banyak masyarakat yang tidak berhasil memiliki usaha waralaba dimaksud.

Mendag mensinyalir hal ini disebabkan adanya perjanjian antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) yang hanya menunjuk satu penerima waralaba saja, dan tidak memberikan hak kepada penerima waralaba untuk membuka sub-franchise.

"Ini menunjukkan adanya dominasi kepemilikan di satu tangan dengan sistem waralaba yang justru keluar dari konsep waralaba itu sendiri," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com