Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawaran Tender BUMI

Kompas.com - 19/02/2013, 04:44 WIB

Jakarta, Kompas - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan jika terjadi perubahan pengendalian saham di Bumi Resources Tbk atau BUMI setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bumi Plc, maka BUMI harus melakukan penawaran tender atau tender offer sesuai aturan.

”Kalau Bakrie balik jadi ultimate (shareholders) tidak perlu ada tender offer. Tapi kalau ada perubahan direksi maka perlu ada,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta, Senin (18/2).

Terkait dengan rencana RUPSLB Bumi Plc yang rencananya digelar 21 Februari nanti, kemarin Direktur Utama PT Bumi Resources Tbk Ari S Hudaya datang ke OJK. Ari beraudiensi dengan regulator terkait kemungkinan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali di Bumi Plc pasca-RUPSLB.

Sebab, salah satu agenda RUPSLB tersebut adalah mengganti jajaran direksi yang dimintakan oleh Nathanael Rothschild, pemegang 13 persen saham Bumi Plc. Bila pemegang saham Bumi Plc menyetujui permintaan Nath, maka pemegang saham pengendali Bumi Plc otomatis akan berubah.

”Manajemen BUMI akan tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, baik mengenai pasar modal untuk melindungi nilai seluruh pemegang saham, maupun yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan dan energi untuk kepentingan nasional,” kata Ari.

Nurhaida menyatakan, OJK akan melihat hasil RUPSLB itu. ”Pengendali baru wajib melakukan tender offer, kemudian ada juga peraturan terkait pertambangan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

Bila skenario tender offer itu terjadi maka dana yang dibutuhkan oleh pemegang saham pengendali baru BUMI terbilang besar. Dengan asumsi harga penawaran tender setara dengan harga transaksi antara grup Bakrie dan Rotshchild di tahun 2010 ketika membentuk Bumi Plc, yaitu di harga Rp 2.500 per saham, maka nilai tender offer akan mencapai sekitar 4 miliar dollar AS.

Jumlah itu belum termasuk utang BUMI kepada para kreditor yang mencapai 4 miliar dollar AS yang juga dimungkinkan untuk dilakukan penawaran tender oleh pemegang saham pengendali yang baru. Jadi, total biaya yang harus ditanggung pengendali baru bakal mencapai 8 miliar dollar AS.

Proses penguasaan Bumi Plc beserta aset-asetnya tidak akan selesai di pasar modal saja. Sebab, dengan bergantinya pengendali baru yang notabene merupakan investor asing maka hal itu berpotensi untuk melanggar peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pertambangan yaitu PP Nomor 24 Tahun 2012.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kepemilikan asing di pertambangan maksimal 49 persen. Padahal, penguasaan grup Bakrie di Arutmin dan KPC selama ini lebih dari 50 persen. Artinya, perlu otorisasi dari Kementerian ESDM dan perubahan UU untuk melegalisasi masuknya Rotshcild ke Bumi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com