Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swasta Cuma Boleh Punya Satu Anak Usaha Bank

Kompas.com - 20/02/2013, 14:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan aturan kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) terancam batal. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melarang investor menjadi pemegang saham pengendali (PSP) lebih dari satu bank.

Dalam rapat dengar pendapat antara panitia kerja (Panja) UU perbankan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), semua anggota panja sepakat PSP hanya boleh memiliki satu bank. Aturan ini hanya dikecualikan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka penyelamatan.

Dalam aturan kepemilikan tunggal yang dirilis bank sentral akhir 2012, investor bisa menjadi PSP pada lebih dari satu bank, asalkan membentuk holding company. Selain meningkatkan good corporate governance (GCG), kebijakan itu juga dapat menyumbang pajak lebih tinggi.

Adanya dua aturan bertentangan ini berpotensi memicu ketidakpastian hukum bagi investor. Hal ini akan menimbulkan kebingungan investor dalam memilih posisi.

Ketua Panja UU Perbankan DPR, Harry Azhar Azis, mengatakan dalam aturan tersebut juga akan dipertegas,  bank swasta hanya boleh memiliki satu anak usaha bank. Jadi, harus memilih, punya satu anak usaha bank umum atau bank syariah. 

Aturan ini bertujuan agar bank swasta betul-betul berkompetisi sesuai kemampuan pasar mereka. "Bank pemerintah  mendapat kelonggaran sebab mereka harus menjalankan peran agent development," ujarnya, Selasa (19/2/2013).

Nah, jika ada investor yang menjadi PSP di lebih dari satu bank, DPR berjanji akan memberikan masa transisi yang memadai. Saat ini pembahasan masa transisi masih berlangsung. DPR juga masih mengkaji kepemilikan tunggal di perbankan syariah. Apakah menjalankan prinsip yang sama dengan bank konvensional atau dibebaskan.

Yang menarik, DPR berencana memberikan insentif bagi bank yang merger. Usulannya berupa keringanan pembebanan pajak. Nantinya, Ditjen Pajak hanya boleh mengenakan pajak sesuai dengan valuasi setelah satu tahun merger. Selama transisi, pajak dikenakan ke tiap bank.

Anggota Komisi XI DPR, Dolfi OFP, menilai aturan kepemilikan tunggal BI malah mendorong terjadinya monopoli sektor perbankan di tangan beberapa investor kakap. "Kami ingin manajemen risiko lebih baik di sektor ini," ujarnya.

Dolfi menambahkan, aturan PSP hanya berlaku untuk investor yang memiliki saham minimal 25 persen. Jika ada investor yang memiliki saham di bawah 25 persen bisa menempatkan modal di beberapa bank. Dan, selama RUU Perbankan belum rampung, investor dan BI masih bisa menjalankan aturan yang ada. "Seharusnya BI tidak terlalu maju dalam membuat aturan," ujarnya.

Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, menyerahkan seluruh masalah ini ke DPR, sebab UU merupakan wewenang DPR. "Kami sudah memberi masukan pada DPR," ujarnya. (Roy Franedya/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com