Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Gugat Permenakertrans, Pengusaha Tak Mengerti UU

Kompas.com - 04/03/2013, 10:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pengusaha yang menggugat Permenakertrans 19/2012 tentang Sistem Alih Daya tidak mengerti undang-undang.

"Kalau pengusaha menggugat, itu berarti pengusaha tidak mengerti undang-undang," ujar Iqbal di Jakarta, Senin (4/3/2013).

Iqbal mengatakan, gugatan tersebut menunjukkan pengusaha tidak memahami UU 12/2003 pasal 66. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pada proses produksi atau kegiatan pokok tidak boleh mengunakan sistem alih daya kecuali lima jenis pekerjaan saja.

Dalam Peraturan Menteri Kentenagakerjaan dan Transmigrasi (Permenakertrans) 19/2012 tentang sistem alih daya hanya mempertegas isi UU 13/2003. Serta, mengembalikan penyimpangan alih daya yang sudah tidak sesuai lagi.

Dia menilai, bila pengusaha menggugat aturan ini sudah pasti menyesatkan. Sebab, lanjut dia, harus merevisi terlebih dahulu UU melalui DPR.

Selain itu, gugatan ini akan memancing buruh melakukan aksi puluhan ribu orang ke MA dan kantor DPP Apindo.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya (Abadi) melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji materi 2 pasal dalam Permenkaertans No 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.

Permenakertrans tersebut dianggap telah merugikan para perusahaan alih daya (outsourcing) dan tak sesuai dengan UU yang berlaku. Adanya Permenakertrans itu juga dinilai membuat ruang gerak perusahaan alih daya semakin terbatas.

Sebanyak lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem alih daya yakni jasa keamanan, "catering", "cleaning service", transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com