Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Dioptimalkan

Kompas.com - 04/03/2013, 19:21 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah perluasan praktik penipuan investasi, pemerintah akan mengoptimalkan Satuan Tugas Waspada Investasi, yang sudah dibentuk sejak tahun 2007. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban penipuan investasi.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Senin (4/3/2013) mengatakan, tim satgas saat ini tengah menyusun prosedur penertiban investasi. "Kami sedang susun prosedurnya. Jangan sampai gegabah melakukan penertiban, namun akhirnya menjadi kontraproduktif," katanya.

Menurut Bayu, lewat penetapan prosedur tersebut maka ketika ada indikasi penipuan investasi, tim satgas bisa langsung bertindak. " Optimalisasi satgas sangat penting karena praktek-praktek penipuan investasi semakin canggih. Statusnya hukum pelakunya juga beragam, mulai dari koperasi hingga ke perusahaan perdagangan," ujarnya.

Satgas Waspada Investasi beranggotakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Otoritas Jasa Keuangan, kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika . Situs mengenai satgas tersebut bisa diunduh di www.waspada-investasi.bapepam.go.id. Dalam situs tersebut informasi mengenai investasi ilegal sudah banyak dipaparkan.

Bayu menjelaskan, keanggotaan satgas memang sengaja lintas instansi, karena modus operasi penipuan investasi sangat beragam. "Untuk online trading, maka yang lebih berwenang adalah Kominfo, karena mereka bisa langsung memblokir situsnya. Kalau statusnya badan hukum koperasi maka yang berwenang adalah Kementerian Koperasi dan UKM," paparnya. 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com