Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Dirgantara Air Service yang Dipailitkan

Kompas.com - 05/03/2013, 15:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu lagi maskapai penerbangan yang dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan itu adalah PT Dirgantara Air Service. Keputusan pengadilan datang tak lama setelah pailit menimpa PT Metro Batavia Airlines.

"Mengabulkan permohonan kepailitan dan menyatakan PT Dirgantara Air Service pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua, Selasa (5/3/2013).

Permohonan pailit dengan No 73/Pailit/2012/PN Niaga Jkt Pst ini dilayangkan oleh PT Aviansia (pemohon I) dan Etty Susana Endriati (pemohon II). Keduanya mencantumkan tagihan sejumlah Rp 266 juta (pemohon I) dan tagihan sebesar 150.000 dollar AS (termohon II). 

Utang kepada Aviansia itu timbul dari pembelian suku cadang pesawat pada tahun 2005. Namun, sampai permohonan kepailitan masuk ke Pengadilan, Dirgantara Air Service tidak bisa memenuhi kewajibannya. Padahal, Aviansia sudah beberapa kali mengirimkan somasi terhitung tahun 2006 dan 2007.

Kondisi ini pun diakui oleh Dirgantara Air Service yang tengah mengalami kesulitan keuangan. Lebih-lebih setelah Dirjen Perhubungan Udara mencabut izin operasi maskapai perintis itu sejak tahun 2008. 

Dirgantara Air Service pun tengah mencari dana segar dari para investor yang bersedia mengambil alih perusahaan tersebut. Namun, langkah ini tidak menyurutkan langkah Aviansia untuk tetap memailitkan Dirgantara Air Service. 

Sebagaimana fakta persidangan, Majelis Hakim menegaskan berdasarkan bukti-bukti adanya utang jatuh tempo dan memiliki dua kreditor atau lebih. Dengan demikian, permohonan kepailitan ini dapat dibuktikan secara sederhana sesuai Pasal 1 Ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. 

Selain mengabulkan permohonan kepailitan, Majelis Hakim juga menunjuk hakim Akhmad Rosidin selaku hakim pengawas. Sementara itu Sahat Parulian diangkat selaku kurator yang bertindak melakukan pemberesan pailit. 

Seusai persidangan, Joni Priyana selaku kuasa hukum Aviansia memilih untuk tidak berkomentar. Sementara itu, Dirut Dirgantara Air Service, Guder Widodo, mengaku belum bisa memutuskan untuk mengambil langkah hukum setelah putusan ini. 

"Ini nanti saya bicarakan dahulu. Yang penting kami masih terus mencari investor baru untuk mengembalikan kondisi perusahaan ini," jelasnya. (Yudho Winarto/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com