Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Berhentikan Komisaris PNM

Kompas.com - 11/03/2013, 18:39 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memberhentikan anggota Dewan Komisaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Robinson Simbolon. Dahlan tidak menyebut alasan pemberhentian tersebut.

Dalam siaran pers yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia, Senin (11/3/2013), pemberhentian Robinson termaktub dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-171/MBU/2013 tertanggal 4 Maret 2013. Dalam surat keputusan tersebut, Dahlan hanya menyebut agar direksi PNM segera menyatakan Keputusan Menteri BUMN dalam bentuk otentik di hadapan notaris sebelum jangka waktu 30 hari sejak tanggal keputusan.

Robinson diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN nomor 49 tahun 2010. Ia diangkat pada 31 Maret 2010. Saat ini, Robinson menjabat sebagai Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Pengawasan Pasar Modal.

Sepanjang 2012, PNM mencatatkan laba bersih Rp 41,579 miliar atau naik 33,5 persen dibanding tahun sebelumnya Rp 31,136 miliar. Laba bersih tersebut ditopang oleh meningkatnya kinerja usaha perseroan yang fokus pada pembiayaan usaha mikro kecil (UMK). Sedangkan laba usaha tercatat sebesar Rp 70,373 miliar, naik signifikan 45,97 persen dari 2011 sebesar Rp 48,209 miliar.

Sepanjang 2012, PNM membangun unit baru sebanyak 100 kantor Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM). Pada akhir 2012, total kantor layanan PNM mencapai 580 unit yang terdiri dari 22 kantor cabang, 5 cabang pembantu, 76 klaster, dan 477 ULaMM yang melayani 2.247 kecamatan di 22 provinsi se-Indonesia.

Sementara itu, jumlah nasabah yang terlayani PNM sejak 2009 mencapai sekitar 123.000 dan tahun ini ditargetkan akan memperoleh sekitar 40.000-60.000 nasabah baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com