JAKARTA, KOMPAS
”Transformasi perlu persiapan matang, seperti persiapan pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan, persiapan operasional, dan persiapan pengalihan aset, liabilitas, serta pegawai. Pelayanan dan manfaat bagi peserta asuransi akan dimaksimalkan,” kata Agus Supriyadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Informasi PT Jamsostek. Hal itu disampaikan dalam seminar ”Transformasi PT Jamsostek Menjadi BPJS Ketenagakerjaan” di Jakarta, Selasa (19/3).
Agus berkomitmen untuk melakukan langkah seperti mengkaji teknis operasional, merekrut sumber daya manusia yang profesional dan kompeten, serta menguatkan sistem teknologi informasi. ”Nanti akan dimungkinkan registrasi, pembayaran, dan klaim secara elektronik,” ujarnya.
Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nurasiah mengatakan, untuk mempersiapkan BPJS Ketenagakerjaan serta pelaksanaan empat jaminan yang menjadi tugas BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyusun cetak biru yang memuat aspek hukum, kondisi penyelenggaraan jaminan sosial saat ini, kondisi yang hendak dicapai, dan upaya pencapaian.
Empat jaminan yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Tiga jaminan pertama telah dipersiapkan dan diharapkan dapat direalisasikan pada Juni 2015. ”Untuk jaminan pensiun, dibutuhkan kajian dan persiapan yang lebih dalam karena kompleksitas permasalahan,” katanya.
Ketua Dewan Jaminan Nasional Chazali Situmorang merumuskan beberapa isu penting transformasi yang perlu dicermati, seperti persoalan nomor identitas tunggal peserta, pembukaan cabang baru hingga di semua kabupaten/kota, perekrutan pegawai untuk perluasan cakupan pelayanan, pemisahan aset, dan model kerja sama.
Maruli Tua Rajagukguk dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengatakan, transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh mengabaikan aspirasi pekerja.
Maruli mengungkapkan beberapa hal yang menjadi keluhan para pekerja selaku peserta Jamsostek. Keluhan tersebut antara lain pagu maksimal klaim yang rendah, prosedur klaim yang berbelit dan terkesan dipersulit, serta pengelolaan yang tidak transparan.
Menurut Rajagukguk, besaran iuran tidak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan.