Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

90 Perusahaan Relokasi ke Daerah, Ini Tanggapan Menperin

Kompas.com - 21/03/2013, 16:28 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat mempersilakan bagi 90 perusahaan di DKI Jakarta dan sekitarnya untuk merelokasi bisnisnya ke daerah. Hal ini menyusul perusahaan yang tidak sanggup memenuhi upah minimum provinsi (UMP) yang disyaratkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Itu mungkin secara alami bisa terjadi dan tidak masalah mereka merelokasi bisnisnya ke daerah. Itu kan terserah perusahaan dan pemerintah daerah lain yang bisa memenuhi tuntutan perusahaan tersebut," kata Hidayat saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Hidayat mengatakan, jika hal ini benar, maka nanti akan ada pengelompokan labour industry. Industri ini memang padat karya sehingga akan memerlukan jumlah karyawan yang banyak.

Dari segi perusahaan, tentu saja menginginkan gaji karyawan yang sepadan dengan produksi perusahaannya. Jika perusahaan tidak mampu menggaji karyawannya lebih tinggi dari yang dipersyaratkan, maka perusahaan tersebut bisa saja akan mengurangi jumlah pekerjanya hingga merelokasi bisnisnya ke daerah.

"Sekarang ini yang terjadi banyak beralih ke Jawa Tengah dan Jawa Barat. Segala infrastrukturnya pun sudah kita benahi," tambahnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan 90 perusahaan akan menarik pabriknya ke luar Jakarta dan merelokasi ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Alasan relokasi yang dilakukan puluhan perusahaan, lantaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 40 persen, sehingga memberatkan pengusaha.

UMP di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, sangat berbeda jauh dengan Jakarta. UMP di Jawa Tengah dan Jawa Timur masih di kisaran Rp 1 juta. Itulah yang menjadi faktor utama pengusaha merelokasi pabriknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Whats New
    [POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

    [POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

    Whats New
    Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

    Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

    Whats New
    Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

    Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

    Whats New
    Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

    Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

    Whats New
    Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

    Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

    Whats New
    Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

    Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

    Whats New
    Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

    Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

    Whats New
    Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

    Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

    Whats New
    Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

    Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

    Whats New
    OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

    OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

    Whats New
    OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

    OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

    Whats New
    Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

    Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

    Whats New
    Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

    Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

    Whats New
    OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

    OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com