Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Waralaba Asing Masuk Indonesia 2013

Kompas.com - 03/04/2013, 00:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepuluh merek waralaba asal Amerika Serikat berniat masuk ke pasar Indonesia pada 2013. Meski tak akan membuka gerai melebihi batas maksimal yang diizinkan Peraturan Menteri Perdagangan, tetap saja kehadiran waralaba ini akan berdampak pada pengusaha lokal.

"Ada 10 franchise AS yang kebanyakan bergerak dalam bidang makanan dan minuman (F&B) serta ada juga dalam bidang pendidikan pada tahun ini akan masuk ke Indonesia," kata Ketua Dewan Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia Amir Karamoy di Jakarta, Selasa (2/4/2013). Menurut dia, kesepuluh waralaba tersebut hanya akan membuka maksimal 250 gerai di Indonesia sesuai dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur pembatasan jumlah gerai.

"Mereka tidak mau repot. Mereka akan bangun 250 gerai lalu stop," katanya. Menurut dia, peraturan dalam Permendag yang membatasi jumlah gerai waralaba maksimal 250 gerai tersebut masih belum mampu melindungi pengusaha lokal. "Karena 250 itu besar lho, McDonald saja sejak 1990-an belum mencapai 250 cabang di Indonesia," katanya.

Amir mengatakan, bila Kementerian Perdagangan ingin mendorong kemajuan pengusaha kecil dan menengah, seharusnya pembatasan waralaba dilakukan berdasarkan jumlah provinsi di Indonesia. "Jadi tiap provinsi, satu gerai, lebih dari satu harus diwaralabakan atau penyertaan modal," katanya.

Dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Bidang Makanan dan Minuman diatur mengenai kepemilikan gerai. Jika telah memiliki 250 gerai, maka pemilik usaha tersebut selanjutnya harus memilih untuk menyertakan modalnya terhadap pihak lain atau mewaralabakan usahanya.

"Kami ingin mereka ajak pihak lain untuk bekerja sama sehingga sedikit demi sedikit melepas kepemilikan modal," kata Dirjen Perdagangan Domestik Kementerian Perdagangan Srie Agustina. Dia menjelaskan, peraturan tersebut akan memberikan kesempatan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tumbuh dan bermitra dengan pelaku usaha yang sudah mapan.

Srie menjelaskan, bila seorang pemilik usaha memilih menyertakan modalnya, maka ia akan diwajibkan untuk menyertakan modal terhadap pihak lain sebesar 40 persen untuk investasi di bawah Rp 10 miliar. Untuk investasi di atas Rp10 miliar, pemilik usaha diharuskan menyertakan modal sebesar 30 persen terhadap pihak lain. (Anita Permata Dewi/Suryanto)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com