Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Temuan BPK soal Kejanggalan Impor Daging Sapi

Kompas.com - 10/04/2013, 14:30 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan terkait impor daging sapi yang dilakukan pemerintah. Ada indikasi realisasi impor daging sapi melebihi kebutuhan impor.

Anggota BPK, Ali Masykur Musa, mengatakan, ada sistem pengendalian impor yang masih lemah di antara dua kementerian, yaitu Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Untuk impor tahun 2012, terdapat dua periode pengendalian impor daging sapi, yaitu periode sampai dengan September 2011 dan periode 1 Oktober 2011. Khusus untuk periode sampai dengan September 2011, semua kebijakan impor daging sapi, mulai dari penetapan kebutuhan impor daging sapi sampai dengan pemberian izin impor daging sapi, dilakukan oleh Menteri Pertanian.

"Masalahnya, penetapan kebutuhan impor daging sapi dan pemberian kuota impor oleh Kementerian Pertanian tidak didokumentasikan dan tidak ada dasar penghitungannya," kata Ali saat konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Berdasarkan catatan BPK, pemberian kuota impor tidak berdasarkan cetak biru Program Swasembada Daging Sapi (PSDS), tetapi hanya berdasar kebijakan Menteri Pertanian yang tidak ada dasar penghitungannya. "Sehingga hal ini mengakibatkan realisasi impor jauh di atas kebutuhan," tambahnya.

Dalam catatan BPK, kebutuhan konsumsi daging untuk 2011 sebesar 351.900 ton dan untuk 2012 sebesar 365.400 ton. Sementara produksi lokal di periode yang sama mencapai 316.100 ton dan 349.700 ton.K ebutuhan impor daging sapi di periode yang sama sebesar 35.800 ton dan 15.700 ton. Namun, realisasi impor di periode yang sama justru sebesar 102.900 ton dan 34.600  ton.

Pengendalian impor daging sapi sejak Oktober 2011 telah ada pembagian kewenangan sesuai tugas dan fungsi kementerian, yaitu kewenangan menetapkan kebutuhan impor dan pemberian kuota dilakukan oleh Rapat Koordinasi Kabinet Terbatas (Rakortas). Sementara izin impor daging sapi diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Menteri Pertanian.

"Namun, di sini masih ada kelemahan, yaitu Menteri Perdagangan telah menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) yang melebihi rekomendasi Menteri Pertanian," lanjutnya.

SPI yang melebihi rekomendasi tersebut, antara lain, untuk PT Bina Mentari Tunggal dengan kuantitas 260 ton. Padahal, surat rekomendasi persetujuan impor (RPP) hanya 240 ton sehingga kelebihan 20 ton.

Di sisi lain, PD Dharma Jaya mendapat jatah impor dengan kuantitas 369 ton, padahal RPP hanya 110 ton sehingga kelebihan 259 ton. "Hasil pemeriksaan ini tentu akan kami tindak lanjuti dan kami serahkan ke pihak berwajib," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

    Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

    Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

    Whats New
    BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

    BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

    Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

    Whats New
    Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

    Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

    Whats New
    Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

    Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

    Rilis
    INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

    INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

    Whats New
    Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

    Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

    Whats New
    OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

    OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

    Rilis
    Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

    Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

    Whats New
    Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

    Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

    Work Smart
    INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

    INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

    Whats New
    Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

    Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

    Whats New
    Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

    Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

    Whats New
    Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

    Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com