Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hanya Tetapkan Pegawai Pajak sebagai Tersangka

Kompas.com - 10/04/2013, 19:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi hanya menetapkan satu tersangka dari lima orang yang tertangkap tangan terkait kepengurusan pajak. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Pargono Riyadi.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, PR (Pragono) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memeras seorang wajib pajak. “Modus yang ditemukan, ada dugaan PR melakukan penyalahgunaan wewenang melakukan pemerasan terhadap wajib pajak dalam hal ini adalah AH (Asep Hendro),” ujar Johan di Jakarta, Rabu.

Penetapan Pragono sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama satu hari. Pragono disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. KPK akan langsung menahan yang bersangkutan seusai pemeriksaan hari ini.

Sementara empat orang tertangkap tangan lainnya, diperbolehkan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta karena dianggap tidak terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap total lima orang terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam kepengurusan pajak.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/4/2013) hingga Rabu (10/4/2013) di beberapa tempat. Di lorong Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, penyidik KPK meringkus Pragono dan seorang pria berinisial RT yang diduga berperan sebagai perantara. Keduanya ditangkap sesaat setelah diduga serah terima uang.

Selang beberapa menit, tim penyidik KPK yang lain menangkap seorang wajib pajak berinisial AH. Adapun AH diketahui sebagai pebalap nasional era 90-an bernama Asep Hendro.

Dia adalah pemilik Brand AHRS (Asep Hendro Racing Sports) yang mendirikan bengkel di Jalan Tole Iskandar, Nomor 162, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Bengkel AHRS merupakan bengkel yang menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap.

Kemudian, KPK menangkap seorang pria berinisial W di Bandung, Jawa Barat. W diketahui sebagai manajer AHRS. Tidak sampai di situ, pada Rabu siang tadi, penyidik KPK kembali mengamankan seorang konsultan berinisial S.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com