Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Danagraha Future Geruduk Pengadilan

Kompas.com - 11/04/2013, 13:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan nasabah perusahaan investasi PT Danagraha Futures mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berencana melayangkan gugatan terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kami saat ini mendaftarkan gugatan kepada Bappebti," kata kuasa hukum nasabah Roni Pandiangan, Kamis (11/4/2013).

Para nasabah pun juga membidik Irjen Kementerian Perdagangan (Tergugat II), Kemendag (tergugat III), dan Herdi Sentosa (tergugat IV). Roni menjelaskan kliennya merupakan nasabah perusahaan investasi bergerak di bidang perdagangan komoditas, perdagangan berjangka, valuta asing.

Perusahaan ini memberikan iming-iming mampu memberikan keuntungan untuk nasabahnya antara 2 persen-3 persen per bulan melalui signal trading dan kelebihan signal trading ini yakni dapat mendeteksi kerugian maksimal 6 persen dan uang senantiasa dapat diambil kapan pun.

"Saya tertarik dan menginvestasikan uang saya sebesar Rp 450 juta. Saban bulan menerima laporan selalu mendapatkan keuntungan," kata salah satu nasabah Robert Diapari.

Namun tiba-tiba, 4 November 2011 Danagraha Future mengirimkan email ke nasabah yang mengatakan sejak 2 November 2011 dana nasabah akan disuspen dan trading terakhir per tanggal 3 November 2011. Ini lantaran broker Danagraha Future yakni MF Global mengalami kebangkrutan.

Merasa dirugikan karena dana tertahan, nasabah minta duitnya di broker berjangka itu dikembalikan. Sayang, DGF berkilah bahwa dana itu ada di luar negeri.

Setelah dikonfirmasi ke PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) selaku penyelenggara bursa berjangka dan Bappebti, ternyata DGF tidak punya izin bertransaksi di luar negeri.

Pada Maret 2012 nasabah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan DGF telah melakukan tidak pidana penipuan penggelapan dan melakukan pencucian uang.

Penyidik Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus  menemukan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selanjutnya penyidik melimpahkan kelanjutan penyidikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bappebti pada 20 September 2012. Sayangnya, hingga kini Bappebti hanya berdiam diri.

Para nasabah merasa dirugikan dengan tindakan Bappebti selaku regulator sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus. Perkaranya didaftarkan hari ini (11/4/2013) dan mendapat nomor register 169/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst.

Para nasabah minta agar majelis hakim memerintahkan Bappebti melaksanakan pemeriksaan terhadap Hardi Santoso (Dirut DGF/Tergugat IV) sesuai laporan polisi LP/809/III/2012/PMJ/Dit.Reskrimsus. Penggugat juga minta dananya dikembalikan sejumlah 1,247 juta dollar AS dan juga tuntutan imateriil terhadap 22 nasabah sejumlah Rp 22 miliar. (Yudho Winarto/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com