Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Danagraha Future Geruduk Pengadilan

Kompas.com - 11/04/2013, 13:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan nasabah perusahaan investasi PT Danagraha Futures mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berencana melayangkan gugatan terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kami saat ini mendaftarkan gugatan kepada Bappebti," kata kuasa hukum nasabah Roni Pandiangan, Kamis (11/4/2013).

Para nasabah pun juga membidik Irjen Kementerian Perdagangan (Tergugat II), Kemendag (tergugat III), dan Herdi Sentosa (tergugat IV). Roni menjelaskan kliennya merupakan nasabah perusahaan investasi bergerak di bidang perdagangan komoditas, perdagangan berjangka, valuta asing.

Perusahaan ini memberikan iming-iming mampu memberikan keuntungan untuk nasabahnya antara 2 persen-3 persen per bulan melalui signal trading dan kelebihan signal trading ini yakni dapat mendeteksi kerugian maksimal 6 persen dan uang senantiasa dapat diambil kapan pun.

"Saya tertarik dan menginvestasikan uang saya sebesar Rp 450 juta. Saban bulan menerima laporan selalu mendapatkan keuntungan," kata salah satu nasabah Robert Diapari.

Namun tiba-tiba, 4 November 2011 Danagraha Future mengirimkan email ke nasabah yang mengatakan sejak 2 November 2011 dana nasabah akan disuspen dan trading terakhir per tanggal 3 November 2011. Ini lantaran broker Danagraha Future yakni MF Global mengalami kebangkrutan.

Merasa dirugikan karena dana tertahan, nasabah minta duitnya di broker berjangka itu dikembalikan. Sayang, DGF berkilah bahwa dana itu ada di luar negeri.

Setelah dikonfirmasi ke PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) selaku penyelenggara bursa berjangka dan Bappebti, ternyata DGF tidak punya izin bertransaksi di luar negeri.

Pada Maret 2012 nasabah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan DGF telah melakukan tidak pidana penipuan penggelapan dan melakukan pencucian uang.

Penyidik Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus  menemukan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi sesuai dengan UU No. 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selanjutnya penyidik melimpahkan kelanjutan penyidikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bappebti pada 20 September 2012. Sayangnya, hingga kini Bappebti hanya berdiam diri.

Para nasabah merasa dirugikan dengan tindakan Bappebti selaku regulator sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus. Perkaranya didaftarkan hari ini (11/4/2013) dan mendapat nomor register 169/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst.

Para nasabah minta agar majelis hakim memerintahkan Bappebti melaksanakan pemeriksaan terhadap Hardi Santoso (Dirut DGF/Tergugat IV) sesuai laporan polisi LP/809/III/2012/PMJ/Dit.Reskrimsus. Penggugat juga minta dananya dikembalikan sejumlah 1,247 juta dollar AS dan juga tuntutan imateriil terhadap 22 nasabah sejumlah Rp 22 miliar. (Yudho Winarto/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com