Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Ganti Bagasi Maksimal Rp 4 Juta

Kompas.com - 17/04/2013, 10:34 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Manajemen Lion Air akan menerapkan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang, dan kecelakaan untuk mengganti bagasi penumpang Lion Air Boeing 737-800 NG yang jatuh di laut di ujung barat Landasan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Sabtu lalu.

Menurut pihak Lion Air, Peraturan Menteri yang berlaku mulai 1 Januari 2012 lalu adalah solusi terbaik yang ditawarkan Lion Air kepada penumpang. "Untuk biaya ganti rugi menunggu selama tiga hari sebesar Rp 600.000, dan jika hilang maksimum Rp 4 juta sesuai Permen 77 Tahun 2011," ujar Direktur Service Airport Lion Air Captain Daniel Putut di sela-sela mengunjungi korban di RS Kasih Ibu, Kedonganan.

Sejauh dari 41 unit bagasi yang tercatat, hanya sedikit bagasi yang bisa diselamatkan dalam kondisi utuh. Rata-rata tas ransel atau tas wanita yang ditemukan sudah dalam kondisi rusak.

Manajemen Lion Air sendiri belum memastikan kapan akan memberikan kompensasi bagasi dan saat ini masih proses pencatatan laporan penumpang yang kehilangan bagasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

    Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

    Whats New
    [POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

    [POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

    Whats New
    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

    Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

    Spend Smart
    Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

    Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

    Spend Smart
    Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

    Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

    Earn Smart
    Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

    Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

    Whats New
    Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

    Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

    Whats New
    Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

    Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

    Whats New
    Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

    Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

    Work Smart
    AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

    AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

    Whats New
    Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

    Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

    Whats New
    Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

    Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

    Whats New
    Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

    Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

    Whats New
    Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

    Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

    Whats New
    Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

    Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com