Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PNS Naik, Pemkab Gorontalo Siapkan Dana 31 Miliar

Kompas.com - 25/04/2013, 10:03 WIB
Kontributor Kompas TV, Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com - Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah berhembus sejak tahun lalu akhirnya terealisasi juga. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, gaji PNS naik sebesar 7,5 persen. Menyambut peraturan baru tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menyiapkan dana sebesar Rp 31.888.703.547 untuk 6.594 PNS Daerah di seluruh Kabupaten Gorontalo.

"Rinciannya, untuk Gaji Mei ditambah kenaikannya sebesar Rp 24.934.202.698 serta Rapel kenaikan gaji januari hingga April sebesar Rp 6.954.500.849," kata Kepala Bidang Anggaran dan Verifikasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Gorontalo Mathias Tangulu di Gorontalo, Kamis (25/04/2013).

Mathias mengungkapkan, dana sebesar itu berasal dari APBD induk tahun 2013. Para PNS sampai bulan April ini masih menerima gaji dengan besaran sesuai peraturan yang lama, sementara kenaikan gaji semestinya terhitung sejak Januari 2013. Selisih gaji Januari-April inilah yang kemudian akan dirapel pada bulan Mei nanti. Selanjutnya, gaji pada bulan berikutnya akan menyesuaikan dengan aturan baru.

Secara terpisah, Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Gorontalo, Yusran Lapananda menjelaskan, pembayaran kenaikan gaji PNS di kabupaten ini akan mulai dibayarkan secara bertahap.

"Pekan depan kami siap membayarkan kenaikan gaji. Sedangkan untuk Rapel Kenaikan gaji menunggu selesainya hasil rekapan dari Bendahara masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com