Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Ingin Hubungan Industrial yang Harmonis

Kompas.com - 01/05/2013, 13:10 WIB
Stefanus Osa Triyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Kadin Indonesia tetap berteguh untuk menjembatani kepentingan dunia usaha dengan tenaga kerja, karena berbagai konflik yang kerap terjadi berkenaan dengan hubungan industrial bisa menjadi hambatan bagi perkembangan perekonomian nasional.

"Kita berusaha mencari solusi yang bisa diterima oleh semua pihak.  Bagaimanapun kegiatan bisnis harus tetap berjalan, namun aspirasi pengusaha dan tenaga kerja juga harus tetap diperhatikan oleh pemerintah dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha" kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno di Jakarta, Rabu (1/5/2013).

Benny mengatakan, berbagai masalah ketenagakerjaa, seperti tuntutan penghapusan outsourcing, ketidaksepakatan upah minimum dan pelaksanaan jaminan sosial harus menjadi perhatian utama yang diperhatikan oleh pemerintah.

"Semua permasalahan itu dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi dan menggangu perekonomian yang telah tumbuh baik selama ini, bahkan dikhawatirkan dapat mengancam pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan yang pro growth, pro job, pro poor dan pro environment yang menjadi jargon utama kebijakan yang sering digaungkan oleh pemerintah," kata Benny.

Benny juga mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan adanya upaya perbaikan hubungan industrial yang lebih kondusif terkait masalah tuntutan pekerja terhadap upah minimum. 

Perlu adanya penataan kembali sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi dunia usaha dan saling menguntungkan antara pengusaha dan para pekerja. 

Justru jangan sampai permasalahan ini mematikan dunia usaha, sehingga berimbas pada kerugian yang dialami kedua belah pihak. 

"Sebagian besar perusahaan padat karya dan UMKM, mengalami kesulitan untuk melaksanakan keputusan kenaikan upah minimum yang baru, karena sangat memberatkan, sehingga aspirasi para pelaku usaha saat ini yang sangat penting adalah penangguhan dan revisi kebijakan upah minimum regional oleh pemerintah agar bisa segera dilakukan," kata Benny.

Akibat dari pemberlakuan upah minimum baru yang ditetapkan, tidak sedikit tenaga kerja yang dirumahkan, karena para pengusaha harus menyesuaikan kondisi dengan tingginya biaya yang harus ditanggung. 

Terlebih sekarang ini tidak sedikit pula para pengusaha yang lebih memilih untuk merelokasi pabriknya ke daerah-daerah yang memberlakukan upah minimum yang lebih rendah dan kompetitif, seperti wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sebelumnya, para pengusaha telah berkali-kali berupaya agar pemerintah dapat menetapkan kebijakan-kebijakan khusus antara lain berupa insentif fiskal, moneter atau bantuan lain yang dapat menyelamatkan eksistensi dan membantu peningkatan daya saing UMKM dan Perusahaan Padat Karya menyusul adanya tuntutan upah minimum yang dinilai memberatkan dunia usaha.

"Semua harus dikembalikan kepada semangat Tripartit. Tripartit ini bukanlah arena pertarungan kepentingan, tetapi merupakan lembaga untuk mencari solusi WIN-WIN yang harus dihormati oleh pengusaha, pemerintah dan buruh," tandas Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com