Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPSI Dukung Mogok Kerja Buruh Kontraktor Freeport

Kompas.com - 01/05/2013, 18:34 WIB

TIMIKA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP-KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mimika, mendukung penuh aksi mogok sekitar 1.200 pekerja di tiga perusahaan kontraktor lokal PT Freeport Indonesia.

Wakil Ketua FSP-KEP SPSI Mimika, Yopi Awom, di Timika, Rabu (1/5/2013), mengatakan, aksi mogok pekerja PT Jasti Pravita, PT Osato Seike dan PT Srikandi Mitra Karya (JOS) sejak Selasa (30/4) pukul 06.00 WIT adalah sesuatu yang normatif.

Aksi mogok para pekerja semata-mata untuk memperjuangkan kesejahteraan sesuai amanat SK Gubernur Papua Nomor 192 tahun 2012 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

"Idealnya, penerapan UMSK tidak perlu dirundingkan lagi. Perusahaan harus melaksanakan keputusan pemerintah. Kami DPC SPSI Mimika sangat mendukung aksi mogok teman-teman JOS," kata Yopi.

Ia menilai aksi mogok para pekerja perusahaan kontraktor lokal Freeport ini, menjadi awal yang baik untuk mengungkap berbagai praktik eksploitasi tenaga kerja besar-besaran, dan penerapan upah buruh murah yang terjadi di ruang lingkup PT Freeport.

"Semua orang tahu bahwa PT Freeport merupakan perusahaan tambang berkelas dunia, namun sangat ironis ternyata masih ada pekerja yang mendapat upah yang sangat rendah," kata Yopi.

Ia meyakini, manajemen PT Freeport mengetahui adanya penerapan praktik upah murah di sejumlah perusahaan kontraktor lokal, yang selama ini mendukung operasional perusahaan tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat itu.

Lebih parah lagi, kata Yopi, ketiga perusahaan kontraktor lokal Freeport ini tidak pernah menerapkan upah standar kepada para pekerjanya.

"Mereka ini karyawan harian lepas, ibarat buruh bangunan, tanpa basis upah yang jelas. Perusahaan tempat mereka bekerja telah melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan. Harian lepas hanya diperbolehkan untuk masa kerja tiga bulan, selebihnya harus ada upah basis yang jelas," tutur Yopi yang juga menjabat Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP-KEP SPSI PT Sandvic itu.

Untuk mendukung tuntutan para pekerja ketiga perusahaan kontraktor lokal PT Freeport, DPC FSP-KEP SPSI Mimika membentuk sebuah tim khusus yang bertugas membantu agar permasalahan ini bisa secepatnya diselesaikan.

Dari hasil telaah yang dilakukan DPC FSP-KEP SPSI Mimika, diketahui bahwa ketidakmampuan tiga perusahaan kontraktor lokal untuk membayar upah sesuai ketentuan UMSK, karena mempertimbangkan kontraknya dengan PT Freeport yang belum diperbaharui.

"Masalah utama bukan pada manajemen ketiga perusahaan kontraktor lokal tersebut, tetapi ada di kontrak grup dengan PT Freeport," jelas Yopi.

Dalam tuntutannya, para pekerja menuntut pembayaran upah sesuai ketentuan UMSK Provinsi Papua sebesar Rp 11.850 per jam dikalikan 173 jam per bulan, sehingga mendapatkan upah basis minimal Rp 2.050.000.

Yang terjadi selama ini, tiga perusahaan masih membayar upah dengan basis terendah Rp 7.847 per jam.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com