Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surga Penyimpan "Uang Haram" Berkurang Satu

Kompas.com - 02/05/2013, 14:47 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com — Para konglomerat global yang gemar menyimpan hartanya di luar negeri kehilangan satu surga penyimpanan uangnya, menyusul langkah pemerintah Liechtenstein menghapus total sistem perbankannya, yang sangat mengedepankan kerahasiaan nasabah.

Sebelum adanya reformasi sistem perbankan, Liechtenstein menjadi salah satu dari delapan negara favorit para penjahat kerah putih menyimpan uangnya. Namun, negara yang terletak di Pegunungan Alpen itu belakangan ini mendapatkan tekanan dari Uni Eropa dan Amerika Serikat untuk menghapus sistem perbankannya guna mengedepankan transparansi.

“Saat ini negara kami bukanlah tax haven, namun menjadi negara safe haven. Di masa lalu, banyak nasabah yang membawa uang banyak ke negara kami. Namun, sistem perbankan kami mulai kami ubah sejak 2008,” ujar Mario Gassner, Kepala Otoritas Pasar Finansial Liechtenstein, Kamis (2/5/2013).

Lembaga nirlaba yang berbasis di Inggris, Tax Justice Network, mengungkapkan, harta kekayaan individual yang disimpan di luar negeri —terutama di negara-negara Tax Haven—mencapai 32 triliun dollar AS pada akhir 2010.

Salah satu negara yang tercatat menjadi sasaran penyimpanan harta kekayaan itu adalah Singapura. Berdasarkan catatan Otoritas Moneter Singapura, sepanjang periode 2001-2010, dana yang dikelola oleh private banking negara tetangga ini melonjak hingga lima kali lipat menjadi 1,1 triliun dollar AS. Namun demikian, Singapura akan mengikuti langkah Liechtenstein, dan akan mengefektifkannya pada 1 Juli mendatang.

Nasib konglomerat

Langkah Liechtenstein yang juga diikuti oleh Singapura untuk menghapuskan sistem private banking itu menyisakan masalah. Siapa lagi kalau bukan bagi kalangan konglomerat yang sebelumnya berhasil menghindari pajak di negara asalnya?

“Ada banyak sekali orang kaya dari Eropa, yang beberapa waktu lalu bisa menyimpan hartanya dengan aman di Singapura tanpa membayar pajak di negaranya. Namun, saat ini para orang kaya itu kelimpungan karena Singapura menghapuskan sistem perbankan tersebut," ujar Philip Marcovici, penasihat hukum pajak yang berbasis di Hongkong.

Di sisi lain, Komisi Eropa memperkirakan bahwa mereka akan mendapatkan tambahan pajak hingga 1 triliun euro atau sekitar 1,3 triliun dollar AS dari pajak orang kaya yang menempatkan hartanya di luar negeri. Dengan tambahan pajak itu, negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa memperoleh dana untuk recovery perekonomiannya.

"Tax haven" merupakan istilah bagi negara-negara yang memberikan kemudahan perpajakan dan memiliki sistem kerahasiaan bank yang sangat ketat, sehingga sangat sulit sekali untuk memperoleh data informasi nasabah dari bank-bank yang beroperasi di Tax Haven.

Selain Liechtenstein dan Singapura, negara-negara yang terkenal sebagai Tax Haven di antaranya Bahama, Siprus, Luksemburg, Monako, Panama, San Marino, dan Seychelles.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com