Jakarta, Kompas
Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Medan, Sunoto, Sabtu (4/5), mengatakan, sejak semula, pembahasan mengenai gaji pokok hakim selalu terlupakan. Hal ini mengakibatkan gaji pokok hakim lebih kecil dibandingkan dengan gaji PNS beberapa waktu lalu.
Kenaikan penghasilan hakim secara signifikan terjadi ketika pemerintah mengeluarkan PP No 94/2012 yang mengatur tentang tunjangan hakim sebagai pejabat negara. Dalam PP itu, khususnya Pasal 3 Ayat (2), disebutkan, gaji pokok hakim sama dengan gaji pokok PNS.
”Tapi, sekarang kami terlupakan lagi. PP No 22/2013 tidak menyebutkan kenaikan gaji hakim di dalam konsiderannya. Padahal, dalam PP untuk TNI dan Polri disebutkan,” ungkap Sunoto.
Saat ini, lanjutnya, persoalan tersebut sedang ditanyakan
Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengungkapkan, status hakim dalam UU memang disebutkan sebagai pejabat negara. Karena itu, muncullah tunjangan hakim sebagai pejabat negara, yang nilainya cukup signifikan. Namun, meski disebut sebagai pejabat negara, gaji pokok hakim sama dengan gaji pokok PNS sesuai kepangkatannya. Ketika gaji pokok PNS naik, gaji pokok hakim secara otomatis disesuaikan dengan gaji PNS. ”Logikanya begitu,” kata Asep.
PP No 94/2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah MA berkisar Rp 14 juta untuk hakim pratama hingga Rp 40,2 juta untuk ketua pengadilan tinggi. Selain mendapatkan tunjangan jabatan, hakim di beberapa daerah juga mendapatkan tunjangan kemahalan. Hakim di Halmahera (Maluku Utara), Wamena (Papua), dan Tahuna (Sulawesi Utara), misalnya, mendapatkan tunjangan kemahalan Rp 10 juta.
Namun, menurut Sunoto, ketentuan PP No 94/2012 yang mengatur tunjangan kemahalan, perumahan, dan transportasi hingga kini belum dapat dilaksanakan. Hakim di beberapa daerah belum mendapatkan tunjangan kemahalan. Demikian pula dengan tunjangan perumahan, sebagian besar hakim agama belum mendapatkannya.