Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Membunuh Biksu, 6 Warga Muslim Diadili

Kompas.com - 07/05/2013, 20:32 WIB

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Enam orang warga Muslim Myanmar, Selasa (7/5/2013), menjalani persidangan untuk kasus pembunuhan terhadap seorang biksu dalam kekerasan sektarian belakangan ini. Jika tuduhan ini terbukti, keenam orang ini bisa dijatuhi hukuman mati.

Jaksa Wilayah Mandalay, Ye Aung Myint mengatakan, pengadilan diharapkan sudah bisa memberikan keputusan pada Jumat mendatang.

"Jika mereka terbukti membunuh, mereka bisa dijatuhi hukuman mati," kata Aung Myint.

Aung Myint menambahkan, keenam orang yang tengah menjalani sidang itu berusia 20-an. Satu orang dinyatakan sebagai tersangka utama dan lima lainnya membantu melakukan pembunuhan.

Terdakwa ketujuh akan disidang di pengadilan anak-anak. Sementara polisi masih mengejar empat tersangka lainnya yang diyakini terlibat dalam kasus ini.

Pada bulan Maret lalu, sebuah perselisihan di sebuah toko emas di kota Meiktila kemudian berujung kerusuhan sektarian yang mengakibatkan sedikitnya 43 orang tewas dan ribuan orang lainnya kehilangan tempat tinggal.

Bulan lalu, pemerintah Myanmar menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun untuk pemilik toko emas dan dua warga Muslim, karena dianggap menghina pelanggannya yang pemeluk Budha.

Sejauh ini belum ada satu warga Budha yang diadili dan dihukum terkait kerusuhan sektarian itu.

Pekan lalu, kekerasan sektarian kembali terjadi di Oakkan, sekitar 100 kilometer sebelah utara Yangon, menyebabkan satu orang tewas serta sejumlah masjid dan bangunan dibakar.

Tahun lalu kerusuhan sektarian antara umat Budha dan Muslim di Negara Bagian Rakhine mengakibatkan 200 orang tewas, sebagian besar adalah etnis minoritas Rohingya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com