Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Undang Investor Asing untuk Pariwisata

Kompas.com - 08/05/2013, 09:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah membuka kesempatan kepada investor asing untuk melakukan investasi pada sektor pariwisata di Indonesia.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/5/2013), Menparekraf menjelaskan investor asing diperbolehkan mempunyai kepemilikan 100 persen pada sektor bisnis yang meliputi hotel bintang 3 ke atas, resort wisata, lapangan golf, gedung pertemuan, hotel kelas internasional dan konsultan pariwisata. "Sedangkan untuk sektor bisnis lainnya kepemilikan asing dibatasi maksimal sebesar 50 persen," kata Mari.

Sementara untuk agen perjalanan dan pemandu wisata, lanjut Menparekraf,  hanya diperbolehkan untuk investor lokal saja. Khusus untuk usaha perjudian dan kasino tidak diperbolehkan di Tanah Air.

Dari statistik yang dikeluarkan oleh Tim Dampak Ekonomi Kemenparekraf, pada 2012 sektor pariwisata telah memberikan lapangan kerja bagi 9,28 juta penduduk dan menghasilkan pemasukan sebesar Rp 104,5 triliun.

Sektor pariwisata juga menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3,9 persen atau Rp 321,57 triliun, dan menyumbang pajak sebesar Rp 11,57 triliun.

Sementara berdasarkan data BKPM, pada 2012 jumlah investasi di sektor pariwisata meningkat pesat sebesar 210,86 persen dibandingkan 2011 atau sebesar 869,8 miliar dollar AS yang berasal dari investasi lokal sebesar 101,5 miliar dollar AS dan investasi asing sebesar 786,3 miliar dollar AS.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com