Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Gugat Aturan Pengawasan Tenaga Kerja

Kompas.com - 10/05/2013, 07:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Serikat pekerja mendesak pemerintah mengoreksi sistem pengawasan tenaga kerja yang dijalankan selama ini. Desakan ini setelah terkuaknya kasus dugaan praktik perbudakan di Tangerang pekan lalu.

Pekerja menilai, masih adanya praktik perbudakan di zaman modern menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) menyatakan akan segera mendaftarkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, terhadap Undang-Undang No. 3/1951 tentang Pengawasan Perburuhan.

Ketua Umum FISBI M Komarudin mengatakan, terkuaknya perbudakan di Tangerang diharapkan menjadi momen tepat untuk memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. "Kami akan daftarkan uji materiil UU No 3/1951 paling telat akhir Mei ini," katanya kepada KONTAN, Selasa (7/5/2013).

FISBI menilai, keberadaan UU Pengawasan Perburuhan sudah tidak sejalan dengan perkembangan zaman. Peraturan yang usang ini menjadi salah satu penyebab fungsi pengawas tenaga kerja di Indonesia menjadi lemah.

Ia menyebut sistem pengawasan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini terbukti tak bisa menjamin keamanan dan perlindungan bagi buruh. "Buruh masih diperlakukan semena-mena oleh pengusaha," tandas Komarudin.

Dalam permohonan uji materiil, FISBI meminta MK memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah merevisi UU No 3/1951. "Kami juga telah menyiapkan draf usulan revisi UU Pengawasan Perburuhan," terang Komarudin.

Beberapa poin usulan revisi sistem pengawasan tenaga kerja. Pertama, pengawas ketenagakerjaan dari pusat diizinkan melakukan pengecekan sampai ke setiap perusahaan. Sebab pertama pengawas di tingkat daerah banyak yang melindungi pengusaha, sementara pemerintah pusat tak bisa berbuat banyak karena terbentur oleh aturan otonomi daerah.

Kedua, ada batas waktu setiap tindakan penyelidikan dan penindakan kasus ketenagakerjaan sehingga penanganan lebih cepat dan pasti. Ketiga, peran pengawasan ketenagakerjaan yang saat ini ada di kantor dinas tenaga kerja di daerah ditarik lagi ke pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muji Handaya mempersilakan buruh melakukan uji materiil UU No 3/1951. "Ini merupakan UU formil yang mengatur prinsip pengawasan ketenagakerjaan," ujarnya.

Muji menilai aturan yang ada sekarang tidak mengatur apakah pengawasan harus dilakukan pusat atau daerah. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Whats New
    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Whats New
    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Whats New
    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Whats New
    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Whats New
    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Whats New
    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Whats New
    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Work Smart
    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Whats New
    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Whats New
    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Whats New
    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Whats New
    Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

    Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

    Whats New
    KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

    KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

    Whats New
    Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

    Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com