Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Disahkan, Pembatasan Kepemilikan Asing di Kebun Sawit

Kompas.com - 13/05/2013, 20:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, yang didalamnya juga akan mengatur tentang porsi kepemilikan saham asing, rencananya keluar akhir bulan ini,

Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan mengatakan, pengaturan komposisi Penanaman Modal Asing (PMA) dan modal dalam negeri (PMDN) dilakukan agar tidak ada modal asing yang menguasai perkebunan sawit. "Porsi dalam negeri 51% sehingga PMA tidak boleh dominan," katanya, akhir pekan lalu.

Dalam aturan baru, pemerintah juga akan mencabut hak guna usaha (HGU) kebun sawit jika lahan diterlantarkan dalam kurun waktu tiga tahun. Beberapa rencana pembatasan ini menjadi momok bagi perusahaan perkebunan, apalagi pemerintah juga berencana memperpanjang moratorium izin baru di hutan primer dan lahan gambut. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendesak agar moratorium izin baru di lahan gambut tidak diperpanjang.

Gapki beralasan moratorium akan menurunkan pembukaan lahan baru sehingga penyerapan tenaga kerja berkurang. Sebelum moratorium diberlakukan, pembukaan kebun baru mencapai sekitar 200.000 ha per tahun. Dari lahan itu potensi produksi minyak sawit mentah (CPO) mencapai 800.000 ton sampai 1 juta ton per tahun. Pembukaan lahan itu juga mampu menyerap 40.000 tenaga kerja dan 20.000 orang petani plasma, juga potensi investasi yang ada di sana.

Permintaan Gapki tersebut didasarkan pada hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menunjukkan bahwa gambut bisa dikelola untuk pertanian dan perkebunan.

Basuki Sumawinata, ahli ilmu tanah dan sumber daya lahan Fakultas Pertanian IPB mengatakan, pemerintah perlu memilah lagi lahan mana yang perlu dimoratorium dan dibuka perizinannya. “Kalau lahan primer tidak ada keraguan untuk terus diperpanjang, namun untuk lahan gambut masih bisa dipakai untuk produksi,” katanya. (Fitri Nur Arifenie, Uji Agung Santosa/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com