Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: PKS Salah Langkah Laporkan Jubir KPK

Kompas.com - 14/05/2013, 22:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), R Siti Zuhro, menilai, langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi ke Bareskrim Mabes Polri kurang tepat.

Seharusnya, PKS tidak perlu melaporkan hal itu karena justru seolah memperlihatkan sikap penolakan dalam upaya penyitaan keenam mobil di kantor DPP PKS.

"Masalahnya tidak akan serumit ini bila PKS tidak resisten dalam proses penyitaan mobil operasionalnya," kata Siti kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2013).

KPK, menurut Siti, selama ini tidak pernah melakukan penyitaan barang yang diduga memiliki kaitan dengan sebuah kasus tindak pidana korupsi.

Jika nantinya dalam persidangan kaitan antara kepemilikan mobil tersebut dengan kasus yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tidak terbukti, keenam mobil tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

"Semakin PKS resisten terhadap keputusan KPK, impresi publik bisa jadi akan makin menurun terhadap PKS," ujarnya.

Siti menambahkan, meski PKS memiliki hak untuk melaporkan KPK ke lembaga penegak hukum, menurutnya, akan lebih bijak jika PKS bersikap lebih kooperatif dengan KPK.

"PKS seyogianya mengikuti proses hukum saja. Kalau memang sungguh-sungguh tidak bersalah dan bukti-bukti itu tidak ada yang menguatkan bahwa mantan pimpinan PKS bersalah, tentunya ini akan terbatalkan secara hukum," katanya.

Sebelumnya, KPK berniat menyita enam mobil mewah di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Senin (6/5/2013), yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Namun, penyitaan mobil itu tertunda setelah pengurus PKS menolak penyitaan dengan dalih petugas KPK tidak membawa surat penyitaan sehingga dianggap tidak memenuhi asas legal formal penyitaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com