Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Pelajari Laporan PKS

Kompas.com - 14/05/2013, 23:44 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia masih mempelajari laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi terkait upaya penyitaan mobil di DPP PKS oleh KPK beberapa waktu lalu.

Laporan itu telah diterima pada Senin (13/5/2013) dengan nomor LP/390/V/2013/Bareskrim.

"Setiap laporan prinsipnya diterima dan nanti akan dipelajari dari materi yang dilaporkan," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jendera (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).

Johan Budi dilaporkan dengan tuduhan penghinaan Pasal 310 KUHP atas pernyataannya di media mengenai penyitaan mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Kepolisian akan melihat apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

"Laporan ini akan dipelajari penyidik Bareskrim apakah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan. Apakah sudah masuk kategori tindak pidana atau bukan, tentu nanti tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan, pemeriksaan terhadap saksi," terang Boy.

PKS, melalui kuasa hukumnya, Faudjan Muslim, melaporkan Johan Budi karena dinilai memberi pernyataan yang tidak benar. Johan mengatakan penyitaan mobil di DPP PKS dihalang-halangi sejumlah pihak dari PKS.

Sementara itu, rencana PKS untuk melaporkan 10 orang petugas KPK yang mendatangi DPP PKS, belum dilakukan. Menurut dia, PKS akan mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, petugas keamanan PKS beserta organisasi massa menghalang-halangi sehingga akhirnya mobil itu masih belum bisa disita dan hanya disegel di kantor DPP PKS.

PKS berdalih bahwa KPK ketika itu datang tanpa membawa surat penyitaan. Sementara pihak KPK mengaku sudah sesuai prosedur. Saat mendatangi kantor DPP PKS, penyidik mengaku telah membawa surat penyitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com