Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Tangan oleh KPK, Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/05/2013, 00:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak wilayah Jakarta Timur sebagai tersangka. Keduanya adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira dengan pangkat III D dan Eko Darmayanto dari golongan III C.

"Setelah pemeriksaan intensif, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. Disimpulkan ada tersangka dalam dugaan pemberian uang yang diduga diberikan TM (Teddy) dan EK (Effendi) kepada MDI (Mohamad Dian Irwan) dan ED (Eko Darmayanto)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (15/5/2013).

Menurut Johan, kedua pegawai pajak ini diduga menerima pemberian uang dari seorang pegawai swasta bernama Effendi dari perusahaan baja, The Master Steel, melalui Teddy yang diduga sebagai kurir. Pemberian uang tersebut diduga untuk mengurus persoalan pajak yang dialami The Master Steel. "Keempatnya kini masih jalani pemeriksaan," ungkap Johan.

Johan mengatakan, baik Mohamad Dian maupun Eko disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1 miliar. Sementara itu, Effendi dan Teddy yang diduga sebagai pihak pemberi uang, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini berawal saat penyidik KPK menangkap keempat tersangka pada Rabu (15/5/2013) siang. Bersamaan dengan penangkapan itu, penyidik KPK mengamankan uang senilai 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar (kurs Rp 7.800 per dollar Singapura). Uang ini diamankan dari Avanza hitam yang sengaja diparkir Mohamad Dian di halaman Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Dian menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Teddy yang kemudian memasukkan uang 300.000 dollar Singapura itu ke dalam mobil. Setelah uang berada dalam penguasaan Dian dan Eko, penyidik KPK langsung meringkus keduanya serta Teddy.

Adapun Effendi ditangkap saat dalam perjalanan di Kelapa Gading. Terkait dengan penangkapan ini, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany berjanji akan memecat dua pegawai pajak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka itu. Malam ini, Fuad mendatangi Gedung KPK untuk memberikan keterangan pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com