JAKARTA, KOMPAS.com — Selain menyita barang bukti berupa uang 300.000 dollar Singapura, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengamankan satu unit Toyota Avanza hitam sebagai barang bukti operasi tangkap tangan dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (15/5/2013).
"Barang bukti yang diamankan Avanza hitam (dan) uang 300.000 dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Mobil Avanza ini digunakan salah satu tersangka, pegawai pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira, sebagai tempat peletakan uang.
Menurut Johan, pada Selasa (14/5/2013) malam, Mohamad Dian membawa Avanza hitam ke halaman terminal III Bandara Soekarno-Hatta. Dian kemudian memarkir mobil tersebut di sana, lalu menyerahkan kunci mobil itu kepada Teddy yang diduga sebagai kurir. "Mereka kemudian pergi," tambah Johan.
KPK menduga, Teddy lalu meletakkan uang 300.000 dollar Singapura di dalam mobil Avanza Hitam tersebut setelah Dian pergi. Pagi harinya, setelah uang dimasukkan ke dalam mobil, kata Johan, Dian dan Eko kembali ke parkiran bandara. "Di sana juga sudah ada T (Teddy) dan ada uangnya," tambah Johan.
Setelah uang dipastikan berpindah tangan, tim penyidik KPK langsung meringkus ketiga orang itu. KPK juga menangkap Effendi, pegawai PT The Master Steel yang diduga sebagai pihak pemberi uang. Effendi ditangkap dalam perjalanan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada hari yang sama.
Kini, keempat orang yang tertangkap tangan itu ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Adapun pemberian uang kepada dua oknum pegawai pajak ini diduga untuk mengurus tunggakan pajak PT The Master Steel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.