Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Bodong

Kompas.com - 16/05/2013, 09:17 WIB

KOMPAS.com - Pesan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia antara lain berbunyi, ”Hati-hati dan jangan tergiur jika ada orang yang menawarkan produk investasi disertai janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Anda berhak bahkan harus meminta orang tersebut menunjukkan izin yang mereka miliki dari otoritas berwenang”.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berpesan, ”Ingat, SIUPP atau izin penanaman modal bukan izin untuk menawarkan produk investasi. Pastikan pula Anda memahami produk investasi yang ditawarkan termasuk risikonya. Bila ragu segera hubungi call center Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di 021-3501938 atau e-mail ke konsumen @ojk.go.id. Berikan informasi kepada OJK bila ada pihak yang menawarkan produk investasi dengan legalitas meragukan”.

Pesan soal adanya investasi bodong ini muncul dalam iklan audio yang diterbitkan OJK. Seperti diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, iklan peringatan berdurasi 59 detik itu akan disebar melalui media audio. Muliaman juga menyatakan akan membuat iklan audiovisual terkait hal yang sama.

Pertumbuhan ekonomi dengan catatan penambahan kelas menengah rupanya juga meningkatkan potensi kejahatan di bidang investasi. Investasi fiktif atau bodong marak ditawarkan. Masyarakat yang sedang giat-giatnya menimbun, menyimpan, dan menginvestasikan, kadang kurang awas. Campur aduk sifatnya, antara ketidaktahuan berpacu dengan ”ketamakan” untuk memperoleh sebanyak-banyaknya dengan usaha dan atau modal sekecil-kecilnya. Celah itu yang dimanfaatkan sebagian orang untuk menangguk keuntungan.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat ada 29 perusahaan yang dilaporkan kepada lembaga itu dengan tuduhan menawarkan investasi liar atau bodong. Hingga triwulan pertama 2013, layanan konsumen keuangan terintegrasi (FCC) OJK telah menerima 124 pengaduan. Pengaduan perihal industri keuangan nonbank mendominasi dengan 88 pengaduan. Sebagian besar modusnya adalah berkedok investasi emas, serta modus perdagangan berjangka (forex trading). Laporan itu tengah ditindaklanjuti.

OJK sebagai lembaga pengawas telah melakukan penanganan secara khusus terkait dugaan tindakan melawan hukum di bidang tersebut. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Melawan Hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi (Satgas Waspada Investasi) masih diperlukan.

Tidak main-main, anggota satgas ini terdiri dari perwakilan pejabat/pegawai sembilan instansi. Selain OJK, ada Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Juga Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal.

OJK berjanji memperkuat kinerja koordinasi. Seiring hal itu, disusun peraturan tentang perlindungan konsumen. Peraturan itu akan menjadi landasan dari tindakan atas dugaan pelanggaran. Finalisasi draf peraturan tengah dilakukan sambil melakukan koordinasi lanjutan.

Semakin marak saja tawaran investasi yang diduga bodong di masyarakat. Coba perhatikan, berapa kali sehari Anda menerima tawaran investasi melalui media pesan layan singkat?. OJK sungguh berpacu dengan waktu. (BENNY D KOESTANTO)

Ikuti perkembangnya di Topik Waspada Investasi Bodong

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com