Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Terduga Penyuap Pegawai Pajak

Kompas.com - 16/05/2013, 13:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua Manajer Keuangan PT The Master Steel, Effendi Kumala dan Teddy Muliawan, di rumah tahanan berbeda, Kamis (16/5/2013). Effendi dan Teddy merupakan tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada dua pegawai pajak, Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto.

Menurut Tito Hananta selaku pengacara keduanya, Teddy akan ditahan di rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, sedangkan Effendi ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

"Pak Effendi di Rutan Salemba, Pak Teddy di Polda," ucap Tito.

Keduanya ditahan seusai diperiksa KPK selama lebih kurang seharian. Teddy tampak keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.40 WIB, kemudian masuk ke mobil tahanan dengan dikawal sejumlah petugas KPK. Teddy yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih itu tidak berkomentar ketika diberondong pertanyaan wartawan. Kemudian, sekitar pukul 12.25 WIB, tampak Effendi digiring ke mobil tahanan.

Berbeda dengan Teddy yang tampak santai, Effendi terlihat menghindari sorotan kamera pewarta. Dia tampak menutupi wajahnya dengan kertas sejak keluar Gedung KPK hingga masuk mobil tahanan.

Sebelumnya, Effendi dan Teddy tertangkap KPK sesaat setelah diduga memberikan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada dua pegawai pajak. KPK juga menangkap dua pegawai pajak tersebut, yakni Mohamad Dani dan Eko Darmayanto. Keempat orang ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengungkapkan, pemberian uang kepada dua pegawai pajak itu diduga berkaitan dengan kepengurusan masalah pajak PT The Master Steel. Perusahaan baja itu diduga menunggak pembayaran pajak.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Lagi-lagi Pegawai Pajak Ditangkap KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com