Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Dua Pegawai Pajak

Kompas.com - 16/05/2013, 14:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah, Kamis (16/5/2013). Dian dan Eko ditahan seusai diperiksa selama kurang lebih seharian sejak ditangkap KPK pada Rabu (15/5/2013).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kedua pegawai pajak ini akan ditahan di tempat terpisah. Dian ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, sedangkan Eko dimasukkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ditahan selama 20 hari pertama," ujar Johan.

Dian tampak keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 13.15 WIB dikawal sejumlah petugas kemanan KPK. Dia tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, tampak Eko keluar Gedung KPK menuju mobil tahanan. Sama halnya dengan Dian, Eko terlihat mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih.

Sebelumnya KPK menahan dua karyawan PT The Master Steel yang ditetapkan sebagai tersangka penyuap Dian dan Eko. Kedua karyawan itu adalah Effendi Kumala dan Teddy Muliawan. Seusai diperiksa, Effendi ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, sedangkan Effendi ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Dian, Eko, Effendi, dan Teddy. Keempatnya diduga terlibat transaksi serah terima uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Eko dan Dian diduga menerima pemberian uang tersebut dari Effendi dan Teddy untuk kepengurusan masalah pajak PT The Master Steel. Perusahaan baja itu diduga menunggak pembayaran pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com