Semarang, Kompas
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengungkapkan, tindak pidana oleh tersangka PMT dilakukan sekitar 2010-2012. Kasus tindak pidana pencucian uang ini melibatkan NF (33), pegawai account officer Bank Bukopin Cabang Tegal.
”Berkas perkara NF telah
PMT, pengusaha jual-beli mobil, ditangkap di Tegal, Jateng, Rabu (15/5) siang, oleh Tim Sub-
Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, 1 sertifikat tanah dengan luas 4.474 meter persegi di Tegal, 1 sertifikat rumah atas nama PMT di Solo, 1 serti-
Roma mengatakan, modus operandi kasus ini ialah NF merekayasa dokumen proposal pengajuan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi untuk Budidaya Tebu buat Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Raksa Jaya, Pemalang, dan KPTR Sumber Jaya, Tegal. Penyaluran kredit itu tak sesuai prosedur perbankan sehingga merugikan Bank Bukopin Rp 13,9 miliar.
Selain itu, NF diduga mengambil dan memindahbukukan dana pelunasan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi untuk Budidaya Tebu senilai Rp 22,2 miliar dari KPTR Raksa Jaya dan KPTR Sumber Jaya untuk Bank Bukopin Cabang Tegal ke sejumlah rekening. Bank Bukopin rugi total Rp 36,1 miliar.