Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Direktur PT The Master Steel

Kompas.com - 20/05/2013, 12:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi terkait penyidikan kasus dugaan suap ke pegawai pajak, Senin (20/5/2013). Diah akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, Manajer Keuangan PT The Master Steel Effendi Kumala.

"Diperiksa sebagai saksi EK (Effendi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK memeriksa Diah karena dia dianggap tahu seputar kasus dugaan penyuapan ke pegawai pajak Mohamad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto tersebut. Diduga, pemberian uang kepada dua pemeriksa pajak itu berkaitan dengan kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel. Perusahaan baja tersebut diduga menunggak pembayaran pajak sekitar Rp 120 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni dua pegawai pajak Mohamad Dian dan Eko Darmayanto, serta Manajer Keuangan The Master Steel Effendi dan Teddy Muliawan. Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat orang itu beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan tangkap tangan itu, KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Diduga, pemberian uang ini bukan yang pertama.

Sebelumnya, Manajer PT The Master Steel Effendi dan Teddy diduga memberikan uang dalam jumlah yang sama pada 7 Mei 2013. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebelumnya mengakui kalau PT The Master Steel memang bermasalah dalam pembayaran pajak. Ada semacam upaya untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak. Dia juga mengatakan, masalah pembayaran pajak The Master Steel ini sudah masuk tahap penyidikan di Direktorat Jenderal Pajak. Proses penyidikan masalah perusahaan ini, menurut Fuad, dilakukan tim penyidik yang beranggotakan Mohamad Dian, Eko, serta pemeriksa pajak lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com