Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bentrok Aturan, Bagaimana Nasib Akuisisi DBS-Danamon?

Kompas.com - 21/05/2013, 12:26 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) soal akuisisi Bank Danamon terhadap DBS Holding Groups akan diselaraskan. Sebab, selama ini aturan di kedua otoritas terkesan bentrok.

Di aturan BI, bank asing hanya boleh mengakuisisi maksimal 40 persen saham bank lokal. Namun, dalam rencana akuisisi DBS-Danamon ini, Temasek yang merupakan pemilik DBS berkeinginan untuk mengambil 67,37 persen (6,45 miliar lembar saham) Bank Danamon.

Padahal, di aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor IX.H.I yang kini bergabung ke OJK menyebut bahwa bank asing yang akan menguasai mayoritas di bank lokal harus melakukan tender offer saham publik yang ada di pasar.

"Secara regulasi BI, bank (DBS) hanya bisa mengambil 40 persen saham Bank Danamon. Itu dulu yang harus menjadi acuan," kata Ketua OJK Muliaman Darmansyah Hadad saat ditemui di Hotel Mandarin Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Terkait akuisisi DBS-Danamon, Muliaman mengatakan, aturan BI dan OJK akan diselaraskan. Namun, Muliaman belum mau membocorkan aturan seperti apa yang akan dikeluarkan OJK atas penguasaan bank asing terhadap bank lokal tersebut.

Masalahnya, jika bank asing akan dengan mudah melakukan tender offer bank lokal, asing akan kembali dengan mudah pula menguasai perbankan nasional. Padahal, semangat BI merevisi aturan bank asing hanya boleh melakukan akuisisi maksimal 40 persen saham bank lokal ini untuk membatasi pencaplokan bank asing terhadap bank lokal.

"Nanti akan kita lihat selanjutnya, nanti (aturan itu) akan kita selaraskan. Intinya kedua aturan itu harus dipenuhi bersama," katanya.

Seperti diberitakan, DBS Group Holding Ltd pada awal April tahun lalu mengumumkan telah mengakuisisi seluruh saham Fullerton Financial Holdings yang ada di Asia Financial (Indonesia) Pte Ltd. Asia Financial memiliki 6,45 miliar saham atau setara dengan kepemilikan 67,37 persen saham Bank Danamon. Harga yang disepakati adalah Rp 45,2 triliun dengan kesepakatan harga Rp 7.000 per saham.

Setelah transaksi ini selesai, DBS akan menggelar penawaran tender sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No IX.H.I terhadap seluruh saham Bank Danamon yang ada di pasar modal pada level harga Rp 7.000.  

Harga tersebut merupakan premium 56,3 persen di atas volume weighted average price dalam sebulan terakhir (April 2012) yang berada di level Rp 4.480 per saham.

Selanjutnya, DBS akan menerbitkan 439 juta saham baru untuk Temasek pada level harga 14,07 dollar Singapura per saham atau setara dengan 6,2 miliar dollar Singapura. Transaksi ini akan meningkatkan kepemilikan saham Temasek di DBS dari semula 29 persen menjadi 40 persen. Bisa disebut tidak ada yang berubah dengan entitas pemegang saham pengendali, hanya berganti nama, tetapi belakangnya tetap saja Temasek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com