Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 RS Masih Layani KJS

Kompas.com - 22/05/2013, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Sebanyak 14 rumah sakit, yang sebelumnya disebut mengundurkan diri dari program Kartu Jakarta Sehat, tetap melayani pasien KJS. Kepastian itu disepakati setelah ada pertemuan antara Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan 14 pengelola rumah sakit, Selasa (21/5), di Jakarta.

”Mereka tetap akan melayani sampai ada perbaikan tarif INA CBG’s (Indonesia-Case Base Groups). Mereka memang keberatan, tetapi masih berkomitmen melayani pasien KJS (Kartu Jakarta Sehat),” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Yuditha Indah di Jakarta.

Ke-14 RS tersebut adalah RS Bunda Suci, RS Mulya Sari, RS Satya Negara, RS Paru Firdaus, RS Islam Sukapura, RS Husada, RS Sumber Waras, RS Suka Mulya, RS Port Medical, RS Puri Mandiri Kedoya, RS Tria Dipa, RS JMC, RS Mediros, dan RS Restu Mulya. Sejauh ini baru dua RS yang mengundurkan diri dari kerja sama KJS, yaitu RS Thamrin dan RS Admira.

Sebelumnya, kerja sama program KJS dilakukan dengan 75 RS pemerintah dan 17 RS swasta. Sejak April lalu, Pemprov DKI menjalin kerja sama dengan PT Askes dalam hal pengelolaan dan supervisi. Adapun nilai premi peserta KJS yang ditanggung Pemprov DKI sebesar Rp 23.000 per orang per bulan.

Direktur Pelayanan PT Askes Fajriadinur mengakui ada item penghitungan INA CBG’s yang perlu diperbarui. Tarif dalam ketentuan itu lebih rendah daripada tarif RS karena variabel penghitungan masih menggunakan angka beberapa tahun lalu. ”Sebaiknya memang semua pihak bertemu, merumuskan kembali nilai tarif tersebut,” kata Fajriadinur.

Evaluasi

DPRD DKI Jakarta menilai kualitas pelayanan KJS sudah menurun. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk lekas mengevaluasi pelaksanaan KJS.

”Kami sudah mengingatkan, kalau KJS diumbar, artinya kita cari pasien sebanyak-banyaknya, kita kebobolan. Dengan premi Rp 23.000 per orang per bulan, kurangnya banyak,” kata Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan.

Ferrial meminta agar kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan PT Askes ditinjau kembali. Menurut dia, target Pemprov DKI memberikan layanan KJS bagi 4,7 juta warga Jakarta dinilai terlalu banyak. ”Lebih baik jumlahnya dikurangi, tetapi yang sakit diobati sampai tuntas, tidak terkendala obat yang tidak bisa ditebus,” ujarnya.

Langkah itu sebetulnya sudah dilakukan Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2013 yang diundangkan pada 7 Maret 2013. Peraturan gubernur itu mengubah ketentuan dalam peraturan gubernur sebelumnya mengenai penerima KJS.

Dalam Pasal 6 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 187/2012 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan disebutkan, ”masyarakat yang dapat menerima pembebasan biaya layanan kesehatan adalah penduduk yang memiliki KTP DKI Jakarta”. Peraturan gubernur yang baru mengubah isi Pasal 6 menjadi ”masyarakat yang dapat menerima pembebasan biaya pelayanan kesehatan adalah penduduk miskin atau rentan dan masyarakat yang memperoleh penghargaan atas jasanya”.

Ada delapan kriteria penduduk miskin atau rentan, antara lain penduduk yang termasuk dalam data kemiskinan pada Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, penduduk miskin atau rentan hasil verifikasi administrasi atau peninjauan lapangan oleh petugas dinas kesehatan, dan penduduk miskin atau rentan yang tidak termasuk dalam data BPS, tetapi mudah terkena dampak keadaan atau kebijakan pemerintah.

Adapun masyarakat yang memperoleh penghargaan atas jasanya antara lain penduduk lanjut usia, anggota Legiun Veteran RI Provinsi DKI Jakarta, kader posyandu dan juru pemantau jentik yang telah mengabdi selama lima tahun, dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov DKI. (NDY/FRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com