PONTIANAK, KOMPAS -
Pekan lalu, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto, tertangkap tangan penyidik KPK karena menerima suap dari pegawai PT The Master Steel. Suap diduga diberikan untuk pengurusan tunggakan pajak. Namun, manajemen PT The Master Steel membantah mereka menunggak pajak.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, bantahan itu perlu dibuktikan dengan berkas-berkas terkait perpajakan.
”Bantahan tidak hanya boleh diucapkan, tetapi perlu dibuktikan. Kami harus mempelajari dokumen-dokumen itu supaya bisa menyimpulkan apakah PT MS masih menunggak pajak atau tidak. Sampai saat ini, dokumennya belum kami terima,” kata Busyro seusai menjadi pembicara dalam sebuah acara di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (22/5).
Pekan lalu, seusai diperiksa oleh penyidik KPK, Eko Darmayanto berniat membongkar kasus korupsi di instansinya, Direktorat Jenderal Pajak. Eko mengakui kesalahannya dalam kasus penyuapan terkait masalah pajak PT The Master Steel yang membuat dirinya ditangkap KPK.
KPK menangkap tangan Eko bersama Muhammad Dian Irwan Nuqishira setelah menerima uang suap dari Teddy Mulyaman sebesar 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Teddy diduga hanya kurir dari Effendi Kumala, Manajer Keuangan The Master Steel. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengakui kesalahannya, Eko mengungkapkan niat menjadi
Saat ditanya siapa saja yang terlibat dalam kasus jual beli faktur pajak fiktif ini, Eko mengatakan, hal itu akan disampaikan kepada penyidik KPK. Dia hanya mengatakan bahwa yang diduga terlibat setingkat eselon I.