Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Tersangka, Farhat Abbas Terancam Gagal "Nyaleg"

Kompas.com - 28/05/2013, 14:10 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Max Sopacoa, mengatakan, nasib pencalegan Farhat Abbas yang kini berstatus tersangka belum ditentukan. Demokrat masih menunggu proses hukum yang masih berjalan. 

Max mengungkapkan, ia belum terlalu memahami penetapan Farhat sebagai tersangka. Namun, jika proses hukum semakin jelas, katanya, bukan tidak mungkin menggagalkan pengajuannya sebagai calon wakil rakyat dari daerah pemilihan DKI Jakarta III. 

"Jadi, Pak Farhat kalau sudah waktunya tentu enggak bisa diakomodasi. Tunggu proses hukum. Pastinya tak akan kosong karena ada yang menggantikan," kata Max, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Seperti diberitakan, Farhat Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan pada Januari 2013 silam. Status tersangka ditetapkan pada 21 Mei 2013. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, berdasarkan kesimpulan penyidik, Farhat tidak ditahan. Polisi juga tidak akan melakukan pencekalan ataupun mengenakan wajib lapor terhadap Farhat. Ia dilaporkan karena mengirimkan pesan bernada rasialis melalui akun Twitter-nya kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 9 Januari 2013.

Melalui Twitter-nya, Farhat memprotes sikap Basuki tentang penggunaan pelat nomor polisi khusus bagi pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Atas pesannya di Twitter itu, Farhat telah meminta maaf kepada Basuki. Basuki juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, Farhat dilaporkan oleh Anton Medan dan pengacara lain, Ramdan Alamsyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com