Jakarta, Kompas
”Pengenaan tarif antidumping ini akan memengaruhi daya saing ekspor biodiesel Indonesia ke pasar Eropa, di antaranya pemasok biofuel kelapa sawit. Jelas kita dirugikan,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Rabu (29/5), di Jakarta. ”Dari data yang ada, tidak terdapat praktik dumping terhadap produk biodiesel Indonesia,” ujar Bayu.
Uni Eropa pada 28 Mei 2013 memutuskan mengenakan tarif antidumping terhadap biodiesel asal Argentina dan Indonesia. Keputusan itu diambil setelah Komisi Eropa menginvestigasi dan hasilnya menyatakan biodiesel yang diimpor dari Indonesia berada di bawah harga pasar alias dumping. Akibatnya, produsen biodiesel lainnya merugi. Pengenaan tarif antidumping efektif berlaku 29 Mei 2013.
Bayu kemarin juga menghadiri Peringatan Satu Tahun The Partnership for Indonesia’s Sustainable Agriculture (PISAgro) di Malang, Jawa Timur. Hadir antara lain Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan dan pimpinan 11 perusahaan PISAgro.
PISAgro dibentuk 12 April 2012 dengan target meningkatkan produksi pertanian berkelanjutan, meningkatkan pendapatan petani dan peternak, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.